![]() |
Foto ilustrasi |
Banjarmasin - Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial L (4) yang duduk di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih ditangani Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasus penganiayaan itu terjadi lima bulan lalu yang diduga dilakukan oleh guru korban sendiri. Atas kejadian itu, orangtua korban melapor ke polisi.
Riska ibu korban mengatakan, dia sempat kembali menyekolahkan anaknya. Namun jika sudah di lingkungan sekolah, korban mengamuk hingga tantrum luar biasa.
"Anak kami sempat disekolahkan. Tapi L tantrum luar biasa, setiap hari tantrum sampai merobohkan pagar, masuk-masuk ke kolong meja, marah, bahkan ngamuk," ungkap Riska dalam keterangannya yang diterima, Jumat (4/8/2023).
Karena kondisi tersebut, L untuk sementara tak lagi bersekolah. Guru menyarankan agar L dibawa ke psikolog atau psikiator untuk menghilangkan traumanya.
"Karena masih trauma, hingga saat ini anak kami tidak berani masuk sekolah," singkatnya.
Atas kejadian yang menimpa L, Riska mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk menangani proses hukumnya.
Riska berharap ada keadilan yang didapatkan dan pelaku yang menganiaya anaknya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Karena ini sudah proses hukum, semuanya kami serahkan kepada kepolisian, semoga kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," harapnya.
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel sudah melakukan gelar perkara. Bahkan perkara ini telah dinaikkan statusnya ke penyidikan.
"Kami sudah gelar perkara hari Selasa, untuk dinaikkan ke penyidikan," ucap Kepala Unit PPA Polda Kalsel, AKP Siti Rohayanti. (Red)