Malang - Pelaku pembakaran bendera partai PDIP di Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang ditetapkan tersangka, Selasa (16/1/2024). Pelaku berinisial DN ini dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membenarkan pihaknya sudah menetapkan tersangka terlapor usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Betul, sudah ditetapkan tersangka (pelaku pembakaran bendera partai politik)," kata Danang Yudanto, Selasa (16/1/2024).
Namun Danang belum bersedia menjelaskan motif detail aksi pelaku. Dia menyatakan kasus ini nanti akan dirilis ke awak media. Danang sendiri menyatakan, sebelum terlapor DN telah dimintai keterangan dua kali pasca laporan oleh Bawaslu Kota Malang. jatiminews.
Pemeriksaan dilakukan sehari setelah kejadian pembakaran bendera di tahap penyelidikan dan hari Jumat (12/1/2024) usai laporan yang dilayangkan Bawaslu, saat naik ke penyidikan.
"Sudah dua kali (diperiksa), di tahap lidik (penyelidikan) itu kisaran satu hari setelah kejadian dan di tahap sidik ini hari Jumat (12/1/2024), kemarin," ucap mantan Kapolsek Blimbing ini.
Pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terkait persoalan tersebut.
"Yang bisa kami sampaikan, dalam penyidikan saat ini, SPDP kita kirim ke kejaksaan," ujarnya.
DN sendiri dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang atas dugaan tindak pidana sesuai pada Pasal 491 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DN melalukan aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan pada 9 Desember 2023 lalu di wilayah Bakalan Krajan, Sukun.
Aksi DN tercium oleh Bawaslu Kota Malang setelah adanya laporan warga ke panitia pengawas kecamatan (panwascam). DN sendiri telah diperingatkan oleh warga setempat agar tidak melaksanakan aksinya, tetapi tidak dihiraukan. Tindakan ini pun akhirnya berujung laporan Bawaslu ke Mapolresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024).
"Keterangan dari pelaku saat itu kejadian sekitar pukul 23.00 WIB. Sebenarnya terlapor sudah diingatkan oleh salah satu orang di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak diindahkan," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara, dikonfirmasi Sabtu lalu.
Pelaporan ini juga berdasarkan hasil koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kemudian, untuk bendera yang dirusak merupakan lambang dari PDI Perjuangan.
Bendera yang dirusak itu terpasang di pohon. Hamdan menyampaikan, bahwa DN dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya, atau tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
Selain itu, DN juga diketahui kerap mencopot media banner, pamflet, poster dan lainnya yang tertempel di pepohonan. Sedangkan, aksi membakar bendera PDI Perjuangan karena juga dibalut emosi berlebihan dengan mengalami permasalahan keluarga. Hamdan juga memastikan bahwa DN tidak terafiliasi oleh salah satu parpol.(NS)