Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang dijadwalkan digelar pada Kamis hari ini (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, mengungkapkan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan, sementara 87 lainnya izin.fakta.indo.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," kata Dasco.
Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi, kata Dasco sambil mengetok palu.(red)