Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan — Polres Tanah Bumbu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan dua pria berinisial HK dan AM. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (17/6/2025) di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu.
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kasatreskrim AKP M. Taufan Maulana, S.Tr.K., S.I.K, Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto, Kaur Bin Ops Satreskrim IPTU Toto Prasetio, serta Kanit IV Satreskrim AIPDA Puput Ari.
Dalam pemaparannya, AKP Taufan menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kedua pelaku saling mengenal pada Maret 2023 melalui aplikasi kencan sesama jenis bernama Blued.
Setelah dua minggu berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp, HK dan AM sepakat untuk bertemu dan melakukan hubungan badan di rumah HK yang berlokasi di Jalan Fitrianor, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Selama hubungan tersebut, pelaku HK secara diam-diam merekam aktivitas intim mereka menggunakan kamera ponsel miliknya, yakni iPhone XR, dengan alasan untuk koleksi pribadi," jelas Taufan.
Namun, hubungan keduanya memburuk pada Juni 2023, saat HK merasa cemburu karena mengetahui AM memiliki pacar perempuan. Dalam kondisi mabuk, HK kemudian menyebarkan video asusila tersebut melalui media sosial dan aplikasi perpesanan.
"Perbuatan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE," tegas Taufan.
Penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu saat ini tengah mendalami motif serta dampak penyebaran video tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain. Barang bukti berupa ponsel milik pelaku telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media digital dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum serta norma sosial.polrestanbu.