Sidang Praperadilan Yusri: Pengadilan Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum

Lensa Kalimantan
, 10/08/2025 12:02:00 PM WIB Last Updated 2025-10-08T05:15:59Z
---

 


Banjarbaru, 7 Oktober 2025 — Tim Kantor Hukum Borneo Raya Law Firm menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarbaru yang diajukan oleh pihak pemohon Yusri, dengan kuasa hukum Advokat Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A. dan Advokat Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb.


Sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Banjarbaru yang di pimpin Majelus Hakim, Erwin Radon Ardiyanto, S H , M.H, tersebut memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yusri oleh pihak penyidik dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Dalam keterangannya kepada media,Tim Advokat Kantor Hukum Borneo Raya Law Firm, Ahmad Ramdhan menyampaikan bahwa pihaknya mencermati dengan seksama seluruh rangkaian proses praperadilan, mulai dari permohonan, jawaban, replik, duplik, bukti, saksi dan ahli, hingga amar putusan majelis hakim.


“Terkait dengan putusan hari ini, kami memaknai seluruh rangkaian proses praperadilan, dari permohonan hingga pembacaan putusan. Ada tiga dasar utama yang kami ajukan, yaitu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama Yusri, keabsahan penyitaan, dan proses penyidikan,” ujar Ahmad Ramdhan.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan penetapan tersangka telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 184 dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21/PUU-XII/2014.


"Majelis menilai penetapan tersangka sudah memenuhi unsur prosedural dengan didukung bukti surat dari pihak termohon, termasuk hasil pemeriksaan saksi atas nama M. Reza Apriansyah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” tambahnya.


Ramdan juga menyoroti aspek penyitaan yang menjadi salah satu pokok permohonan praperadilan.


“Kami menilai ada pertimbangan hakim yang patut dikaji kembali, khususnya terkait penerapan Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP tentang perlunya izin Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam tindakan penyitaan. Namun, majelis berpendapat penyitaan yang dilakukan penyidik telah sah karena disertai berita acara resmi dan disaksikan dua orang saksi,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa dalam pertimbangan majelis, rujukan pendapat ahli hukum pidana Anang Sofan Tornado turut memperkuat pandangan bahwa tindakan penyitaan yang bersifat segera dapat dilakukan terlebih dahulu, dengan izin pengadilan yang dapat menyusul.


"Inilah yang akan kami pelajari untuk kemungkinan pengajuan uji materiil terhadap aspek formil batas waktu izin dari ketua pengadilan dalam hal penyitaan ,” tegasnya.


Sementara itu, Advokat Herman Felani selaku kuasa hukum utama menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan terkait praperadilan ini.


"Putusan hari ini sudah jelas, dan kami menghormati pertimbangan hukum majelis hakim. Kami tidak akan menempuh upaya hukum lain terhadap praperadilan ini,” ujar Herman Felani.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa fokus tim hukum kini akan diarahkan pada pokok perkara utama yang sedang berjalan.


“Kami akan memaksimalkan pembelaan dalam perkara pokok. Tim Borneo Raya Law Firm akan bekerja keras melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk membela klien kami. Harapan kami, segala tuduhan terhadap klien dapat terbantahkan melalui pembuktian di persidangan,” tutupnya.(@dw).

Komentar

Tampilkan

Terkini