Sidang Tipikor Mantan Bupati Tabalong : Dalam Duplik, Adv. Asmuni Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan dan Bebaskan Terdakwa

Lensa Kalimantan
, 2/05/2026 05:34:00 PM WIB Last Updated 2026-02-05T10:42:12Z
---

Banjarmasin, Kamis (05/02/2026) — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Bupati Tabalong, AS, terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.


Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza, S.H., M.H., kali ini beragendakan penyampaian duplik dari kuasa hukum terdakwa Ainuddin, S.E., sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Kuasa hukum terdakwa, Adv. Asmuni, S.Pd.i, S.H., M.H., M.M., M.Kom, CPM, CPA, CPArb, CPCLE, dalam dupliknya secara tegas menyatakan penolakan terhadap seluruh dalil yang disampaikan jaksa dalam surat tuntutan maupun replik.


“Hasil yang kami sampaikan dalam duplik hari ini jelas, yakni menolak seluruh tuntutan dalam dakwaan maupun replik penuntut umum,” ujar Asmuni kepada awak media usai persidangan.


Asmuni yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kalimantan Selatan menilai perkara yang menjerat kliennya semestinya dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan perkara pidana.


“Beberapa alasan utama kami, pertama perkara ini murni perdata. Hal itu diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 26 Tahun 2022,” tegasnya.


Selain itu, pihaknya menyoroti penyertaan barang bukti dalam tuntutan jaksa yang dinilai tidak relevan dengan kliennya. Ia merujuk pada barang bukti dalam halaman 66 tuntutan JPU, yakni barang bukti nomor 86 senilai Rp110 juta dan nomor 89 senilai Rp600 juta.


“Uang Rp110 juta disita dari terdakwa lain, Jumianto selaku Direktur PT EBI, sementara Rp600 juta disita dari terdakwa AS. Jelas kedua barang bukti tersebut bukan berasal dari klien kami Ainuddin,” jelas Asmuni yang juga Wakil Ketua DPW.SWI (Sekber Wartawan Indonesia) Kalsel.


Lebih lanjut, ia menilai barang bukti tersebut tidak pernah disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan, namun muncul dalam surat tuntutan.


“Klien kami seolah digiring untuk mengakui menerima uang tersebut, padahal dalam BAP maupun dakwaan tidak pernah ada. Ini berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dan berdampak serius,” ujarnya.


Tim penasihat hukum juga mengkritik proses pembuktian yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, uang sitaan tersebut tidak pernah dihadirkan secara fisik di persidangan.


“Barang bukti berupa uang Rp110 juta dan Rp600 juta tidak pernah ditampilkan secara langsung dalam sidang. Bukti rekening pun hanya diperlihatkan sekilas, padahal pembuktian harus jelas dan lengkap,” katanya.


Asmuni menyebut kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 181 ayat (1) KUHAP, Pasal 184 ayat (2) huruf B, serta Pasal 143 ayat (3) KUHAP terkait kejelasan dan kecermatan surat dakwaan.


“Artinya, tuntutan jaksa kami nilai tidak cermat, tidak jelas, dan kabur,” tegasnya.


Selain aspek barang bukti, kuasa hukum juga menyoroti unsur kerugian negara yang menjadi elemen penting dalam perkara korupsi. Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan perlunya perhitungan kerugian negara secara pasti melalui audit resmi.


“Kerugian perusahaan tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. Dalam praktik bisnis, kerugian juga bisa menjadi bagian dari risiko usaha,” jelasnya.


Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh duplik yang diajukan, menolak replik serta tuntutan jaksa, dan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.


“Harapan kami, majelis hakim menerima duplik tim penasihat hukum, menolak replik penuntut umum, menolak surat dakwaan dan tuntutan, serta membebaskan terdakwa dengan memulihkan nama baik dan martabatnya sejak putusan dibacakan,” ujar Asmuni.


Pihaknya menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Adapun agenda sidang selanjutnya yang juga menjadi tahap akhir perkara ini dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan.


#Lala

Komentar

Tampilkan

Terkini