Jakarta – Sengketa lahan antara warga dan perusahaan tambang kembali mencuat. Kali ini, seorang warga Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bernama Yonni membawa langsung persoalannya ke Jakarta.
Ia mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh perusahaan tambang PT Sebuku Tanjung Coal (STC), Jumat (06/03/2026).
Langkah itu diambil setelah upaya penyelesaian di tingkat daerah dinilai tak membuahkan hasil. Yonni mengaku hak atas tanah yang telah ia miliki secara sah justru tak mendapat perlindungan.
“Kedatangan kami ke pusat untuk membuktikan bahwa bobroknya hukum dan pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Aksi tersebut terekam dalam sejumlah video yang beredar di media sosial.
Dalam salah satu rekaman berdurasi sekitar 2 menit 15 detik, terlihat rombongan warga berdialog dengan perwakilan Kementerian ATR/BPN terkait sengketa lahan tersebut.
Video lain yang berdurasi sekitar 51 detik memperlihatkan aksi simbolik: massa membakar fotokopi sertifikat hak milik (SHM) elektronik yang disebut sebagai milik Yonni. Pembakaran itu disebut sebagai bentuk protes atas penanganan sengketa yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
Menurut Yonni, lahan yang disengketakan merupakan tanah miliknya yang telah memiliki sertifikat hak milik elektronik.
Namun ia menuding lahan tersebut justru dimanfaatkan oleh perusahaan tambang tanpa proses pembebasan lahan maupun ganti rugi yang layak.
Kasus ini juga membuka kembali polemik lama di Kotabaru terkait pembatalan massal sertifikat tanah.
Yonni menyebut persoalan lahannya berkaitan dengan proses pembatalan ratusan sertifikat yang diajukan oleh PT SSC kepada Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan.
Dalam proses tersebut, sebanyak 717 sertifikat tanah disebut dibatalkan oleh BPN Kanwil Kalimantan Selatan.
Yonni menduga langkah itu berkaitan dengan kepentingan perusahaan tambang, karena PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dan PT SSC disebut berada dalam satu entitas grup usaha.
Kuasa hukum Yonni, Hasyim, Advokat dari Kantor Tim Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.) mewakili M. Hafidz Halim, S.H., mengatakan pihaknya telah berulang kali mencoba menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur administratif maupun mediasi. Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada kejelasan penyelesaian.
“Kami meminta negara hadir memberikan kepastian hukum. Tanah masyarakat tidak boleh begitu saja hilang hanya karena berada di kawasan konsesi tambang,” ujar Hasyim.
Ia menambahkan, dalam pertemuan di Kementerian ATR/BPN, rombongan warga sempat diterima oleh seorang perwakilan dari Menteri ATR/BPN. Namun identitas pejabat tersebut tidak terlihat jelas dalam rekaman video yang beredar.
Konflik lahan antara warga dan perusahaan tambang di Kabupaten Kotabaru memang bukan persoalan baru.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah warga di wilayah tersebut mengaku kehilangan lahan setelah kawasan mereka masuk dalam wilayah konsesi pertambangan.
Kasus Yonni kembali memperlihatkan persoalan klasik di daerah kaya sumber daya alam: benturan antara kepemilikan tanah masyarakat dengan kepentingan industri ekstraktif.
Hingga berita ini diturunkan, PT Sebuku Tanjung Coal (STC) maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan penyerobotan lahan tersebut.
Kami masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak perusahaan serta Kementerian ATR/BPN.
Jika benar terjadi, sengketa ini berpotensi membuka kembali persoalan besar: bagaimana ratusan sertifikat tanah milik warga bisa dibatalkan, dan sejauh mana negara melindungi hak kepemilikan masyarakat di tengah ekspansi industri tambang.(@rex)


