Sengketa Lahan Selaru Diusut, ATR/BPN Perintahkan Penelusuran Tuntas Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat

Lensa Kalimantan
, 3/23/2026 08:45:00 PM WIB Last Updated 2026-03-23T13:45:24Z
---

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat menindaklanjuti sengketa lahan di Desa Selaru, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. 


Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan memerintahkan pengusutan menyeluruh atas dugaan tumpang tindih antara Sertipikat Hak Milik (SHM) milik warga dengan Hak Pakai dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sebuku Tanjung Coal (STC).


Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/SK.03.03/183-800.37/II/2026 yang ditujukan kepada Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat.


Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, I Made Daging, menegaskan pentingnya penanganan yang objektif dan berbasis data lapangan.


“Kami minta jajaran di daerah melakukan penelitian mendalam dan komprehensif. Setiap klaim harus diuji secara faktual dan yuridis agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar I Made Daging.


Ia juga menekankan bahwa proses penanganan wajib mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.


"Kepastian hukum menjadi prioritas. Jika ditemukan adanya kekeliruan administrasi atau tumpang tindih hak, maka harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Kasus ini bermula dari laporan dua warga, Anton Timur Ananda dan Abdul Mutalib, melalui kuasa hukum mereka, M. Hafidz Halim, S.H., dari Kantor Advokat BASA dan Rekan.


Keduanya mengklaim kepemilikan sah atas dua bidang tanah masing-masing seluas 9.508 meter persegi dan 9.321 meter persegi, yang telah bersertifikat SHM Nomor 325/Selaru dan 326/Selaru sejak 30 Oktober 2015.


Namun, lahan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk perkebunan nangka dan pakan ternak itu dilaporkan telah digusur sejak April 2021 oleh subkontraktor PT STC untuk aktivitas pertambangan.


Data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru per Agustus 2023 menguatkan adanya indikasi tumpang tindih antara SHM warga dengan Hak Pakai atas nama perusahaan.


Mediasi Mandek, Ganti Rugi Belum Tercapai


Upaya penyelesaian melalui mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang 2023. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan final terkait kompensasi.


Dalam mediasi terakhir, pihak warga mengajukan nilai ganti rugi sebesar Rp145.000 per meter persegi.


Kuasa Hukum Apresiasi Langkah ATR/BPN


Kuasa hukum warga, M. Hafidz Halim, menyambut positif langkah tegas dari Kementerian ATR/BPN yang dinilai memberi harapan baru bagi kliennya.


 “Kami mengapresiasi respons cepat dan atensi serius dari Kementerian ATR/BPN. Instruksi ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Hafidz.


Pria yang akrab disapa Bang Naga itu menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang kuat karena sertifikat telah terbit jauh sebelum adanya hak pakai perusahaan.


"Hak milik klien kami sudah sah sejak 2015. Ini yang harus menjadi perhatian utama dalam proses penelusuran. Jangan sampai masyarakat yang lebih dulu memiliki legalitas justru dirugikan,” katanya.


Ia berharap instruksi tersebut segera diimplementasikan secara konkret di tingkat daerah.


"Kami berharap proses ini berjalan transparan dan akuntabel, sehingga keadilan bagi Pak Anton dan Pak Abdul bisa segera terwujud,” tutupnya.


Dengan instruksi langsung dari pusat, BPN Kalimantan Selatan kini dituntut bergerak cepat menyelesaikan konflik tersebut. Hasil penanganan pun diminta segera dilaporkan guna memastikan kepastian hukum dan mencegah konflik serupa di masa mendatang.(tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini