Kasus Pemerkosa Pelajar di Banjarmasin: Vonis 5 Tahun dan Ancaman Denda Fantastis

Lensa Kalimantan
, 4/01/2026 08:09:00 PM WIB Last Updated 2026-04-01T13:10:17Z
---

BANJARMASIN, - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial NM (13), Rabu (1/4/2026). Dalam sidang agenda putusan yang digelar tertutup tersebut, majelis hakim memutus terdakwa bersalah dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.


Kasus yang menimpa NM, seorang pelajar yang kini tengah mengandung, menjadi perhatian serius tim hukum dan pendamping korban.


Tim Hukum korban dari Kantor Advokat BASA & REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., menjelaskan bahwa putusan tersebut mencakup denda yang sangat tinggi. Jika denda tidak dibayarkan, maka masa tahanan terdakwa akan ditambah.


"Terdakwa diputuskan ditahan selama 4 tahun dengan subsider 6 bulan atau 5 tahun. Jika denda semisal Rp 1 miliar tidak bisa dibayarkan, maka ditambah 6 bulan tahanan tanpa ada pengurangan masa tahanan," ujar Hafidz saat ditemui usai persidangan di PN Banjarmasin.


Hafidz menilai besaran subsider tersebut sebagai langkah hukum yang tegas. "Nilainya tinggi, antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Kami melihat kecil kemungkinan pihak pelaku mampu membayar itu, sehingga hukuman fisik akan maksimal dijalani," tambahnya.


Meski awalnya sempat khawatir vonis hanya akan berkisar 2-3 tahun, tim hukum menilai putusan ini sudah melampaui ekspektasi minimal. Mengingat dalam kasus anak, minimal hukuman adalah separuh dari ancaman kasus dewasa.


Keadilan yang Belum Sempurna

Meski menerima putusan, Hafidz menekankan bahwa perjuangan NM belum usai. Putusan hakim hanyalah satu bagian dari pemulihan korban yang jauh lebih kompleks.


"Secara hukum kami bersyukur, proses berjalan sesuai harapan. Namun, jika bicara rasa keadilan bagi NM (korban), ini belum sepenuhnya didapatkan. Korban perlu bimbingan dan perhatian ekstra, terutama dari pemerintah," tegas Hafidz.


Ia mendesak agar pemerintah daerah tidak menutup mata pasca-ketukan palu hakim. "Kasus ini jangan berhenti di sini. Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan wajib turun tangan terkait kesehatan dan masa depan sosial anak ini. Itu yang harus dipikirkan sekarang," tuturnya.


Di sisi lain, ibu korban berinisial MW, yang hadir langsung mengawal persidangan, mengungkapkan perasaan campur aduk. Meski mengaku getir, ia mencoba mengikhlaskan putusan hukum yang ada.


"Walau ada sedikit rasa tidak adil di hati saya, namun apa yang menjadi putusan Majelis Hakim selama 4 tahun 6 bulan (5 tahun) ini kami terima. Saya tetap menerima, yang penting terdakwa sudah mendapat ganjaran atas perbuatannya terhadap anak saya yang masih sekolah ini," kata MW dengan nada lirih.


MW kini berharap ada perlindungan nyata bagi anaknya, terutama karena NM harus menghadapi masa depan sebagai ibu di usia yang sangat belia.


"Saya memohon agar pemerintah melindungi anak saya dari sekarang sampai melahirkan nanti. Perbuatan pelaku sudah di luar batas. Proses hukum ini semoga jadi efek jera, tapi masa depan anak saya juga harus ada yang menjamin," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galuh Larasati, S.H., M.H., belum memberikan keterangan tambahan terkait langkah hukum selanjutnya (pikir-pikir atau banding) atas putusan tersebut.

#lala

Komentar

Tampilkan

Terkini