Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu di Barito Kuala Diciduk Polisi, Satu Pemasok Ikut Ringkus

Lensa Kalimantan
, 5/02/2026 05:54:00 AM WIB Last Updated 2026-05-02T00:54:35Z
---

 


BARITO KUALA, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti paket sabu.Sabtu.


Kedua pelaku masing-masing berinisial MM alias Imur (36), warga Desa Semangat Dalam, dan AR (32), warga Alalak Tengah, Banjarmasin.


Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M.,Kasat Resnarkoba Polres Batola melalui Humas Polres Batola Akp.Marum, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Komplek Griya Antasari, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak.


"Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan observasi di lapangan dan mencurigai seorang pria (MM) yang mondar-mandir di lokasi kejadian," ujar keterangannya, Sabtu (2/5/2026).


Petugas kemudian melakukan penyergapan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap MM, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,18 gram (berat bersih 1,01 gram).


Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam bekas kotak rokok yang disimpan di saku depan celana sebelah kiri.


Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan interogasi di tempat. Kepada polisi, MM mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial AR yang berdomisili di Banjarmasin Utara.


Tim Satresnarkoba Polres Batola bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Rabu (29/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, polisi berhasil meringkus AR di kediamannya di Jalan Alalak Tengah, Kota Banjarmasin.


"Di lokasi kedua, kami mengamankan ponsel milik AR yang berisi bukti transfer dan rekaman percakapan transaksi jual beli sabu antara kedua pelaku," lanjutnya.


Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:


* Satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam.

* Dua unit ponsel, yang digunakan untuk bertransaksi.

* Satu kotak rokok tempat menyimpan sabu.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.


Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah tersebut.

Komentar

Tampilkan

Terkini