Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman di desa Muara Uya kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., bahwa pengungkapan berawal pada Senin (11/05/2026) siang, saat anggota Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo, S.H., bersama Kapolsek Muara Uya IPDA Rahmadi Ansyar, S.H., menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya.
Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan , pria tersebut diketahui bernama NA (37) warga Desa Santuun RT 001 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,02 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok warna hitam yang disimpan di saku depan celana diduga pelaku.
Diduga pelaku NA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,02 gram, 1 buah potongan sedotan dan 1 buah kotak rokok warna hitam.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong.(polrestabalong)


