Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Bambang Yanto Permono Ajak Warga Dukung Program Pemerintah

Lensa Kalimantan
, 5/24/2026 06:09:00 PM WIB Last Updated 2026-05-24T11:11:57Z
---

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Bambang Yanto Permono, SE, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di kawasan Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur.Minggu, (24/05/2026)


Kegiatan yang berlangsung dengan suasana hangat dan penuh dialog tersebut dihadiri ratusan warga masyarakat setempat. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya peran bersama dalam mendukung kesejahteraan sosial di daerah.


Dalam sambutannya, Bambang Yanto Permono menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk terus menyampaikan informasi terkait peraturan daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.


“Kegiatan sosialisasi ini bukan hanya menyampaikan aturan, tetapi juga mendengarkan langsung persoalan masyarakat agar dapat diperjuangkan melalui pemerintah daerah,” ujar Bambang Yanto Permono.


Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah menuju Indonesia Emas dengan memperkuat kepedulian sosial dan menjaga lingkungan yang harmonis.


Sementara itu, paparan materi disampaikan oleh Ashadi selaku Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam pemaparannya, Ashadi menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2016 menjadi dasar pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat.


Menurutnya, pemerintah hadir sebagai pelayan masyarakat melalui berbagai program bantuan dan pemberdayaan sosial.


“Kami adalah pelayanan masyarakat. Silakan laporkan jika ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Ashadi di hadapan peserta sosialisasi.


Ia menjelaskan, program kesejahteraan sosial yang dijalankan pemerintah mencakup berbagai bidang, di antaranya bantuan bedah rumah, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pemberdayaan UMKM, pendampingan sosial hingga bantuan kebencanaan.


Selain itu, Ashadi menegaskan bahwa pesan utama dalam perda tersebut adalah membangun semangat saling membantu antarwarga demi menciptakan kehidupan sosial yang lebih baik.


“Perda ini mengajarkan kita untuk saling membantu, mendukung pendidikan anak, serta menjaga generasi muda agar terhindar dari narkoba,” katanya.


Ia juga berharap masyarakat dapat terus hadir dan mendukung berbagai program pemerintah agar manfaat bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.


Dalam kesempatan yang sama, Koordinator pendamping PKH, H. Sulaiman Anshari, menyampaikan bahwa forum diskusi seperti sosialisasi perda sangat penting untuk mengurai berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.


“Dengan kita berdiskusi bersama, berbagai permasalahan masyarakat bisa dicari jalan keluarnya,” ujarnya.


H. Sulaiman Anshari juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 226 warga penerima bantuan sosial di Kelurahan Karang Mekar. Namun demikian, terdapat sejumlah bantuan yang terpaksa dihentikan karena diduga disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas judi online.


Ia menegaskan bahwa kebijakan penghentian bantuan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tidak dapat diganggu gugat.


Karena itu, masyarakat diminta aktif memperbaiki data penerima bantuan sosial dengan cara mengumpulkan fotokopi KTP melalui RT setempat agar bantuan sosial tetap tepat sasaran dan dapat diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.


Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan aspirasi dari warga terkait bantuan sosial, pendidikan, hingga pelayanan masyarakat. Warga berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan agar komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat tetap terjalin dengan baik.

Komentar

Tampilkan

Terkini