AMUNTAI, Selasa (23/6/2026) — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 pada Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/O.3.14/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada tanggal 23 Juni 2026.
MT diketahui merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai yang menjabat sejak Januari 2022 hingga Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai, UtaraBudi Triono, S.E., S.H., M.H.,menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan terungkap, tersangka MT diduga memanfaatkan ketidaktahuan Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam pengoperasian aplikasi pencairan keuangan desa melalui Internet Banking Business (IBB) dan Cash Management System Pemerintah (CMSP) milik Bank Kalsel.
Tersangka diduga melakukan manipulasi pada sistem otorisasi transaksi dengan mengubah email Approver milik Kepala Desa dan email Checker milik Sekretaris Desa menjadi email yang dikuasainya.
Akibat perubahan tersebut, seluruh notifikasi transaksi, kode verifikasi, serta akses persetujuan transaksi secara otomatis masuk ke email milik tersangka.
Dengan cara itu, MT dapat membuka akun IBB Corporate milik Kepala Desa yang telah di-reset dan melakukan persetujuan transaksi secara sepihak.
Tersangka diduga mengendalikan seluruh proses transaksi secara mandiri, mulai dari pengajuan hingga persetujuan pencairan dana, tanpa diketahui pihak desa, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Dana desa kemudian dipindahbukukan secara bertahap dari rekening kas Desa Lok Bangkai ke rekening pribadi tersangka sejak Januari 2024 hingga Juni 2025.
Kepala Desa selaku Approver dan Sekretaris Desa selaku Checker tidak mengetahui adanya transaksi tersebut karena notifikasi aplikasi IBB tidak masuk ke telepon seluler maupun email mereka.
Digunakan untuk Kepentingan Pribadi hingga Gift TikTok
Dari hasil penyidikan, uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Sebagian dana diketahui dipakai untuk membeli gift atau hadiah virtual pada aplikasi TikTok, yang kemudian diberikan kepada sejumlah akun yang sedang melakukan siaran langsung secara acak.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa justru dialihkan untuk kebutuhan pribadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejari HSU Bangkit Budi Satya, S.H., M.H.
Berdasarkan hasil penyidikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara terkait perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar:
Rp646.705.163
(enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima ribu seratus enam puluh tiga rupiah)
Nilai kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Lok Bangkai Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Terhadap tersangka MT, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan ketentuan Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari HSU menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh.
“Kami akan menangani perkara ini secara serius dan tuntas. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Kejari HSU.red.


