Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Tarmidi yang di Wariskan Kepada Aridi

Lensa Kalimantan
, 6/24/2026 07:07:00 PM WIB Last Updated 2026-06-24T12:10:16Z
---

 


Pengumuman

Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Tarmidi yang di Wariskan Kepada Aridi


1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.73 tahun 1989 atas nama pemegang hak Tarmidi, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada anak pemegang hak atas nama Tn Aridi.


2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.682 tahun 1989 atas nama pemegang hak Tarmidi, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada anak pemegang hak atas nama Tn Aridi.


3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.134 tahun 1989 atas nama pemegang hak Tarmidi, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada anak pemegang hak atas nama Tn. Aridi.

Komentar

Tampilkan

Terkini