Tabalong – Jajaran Polres Tabalong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di Desa Maburai RT 02, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan terkait kebakaran sebuah rumah, Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. bersama Unit Inafis, Tim Buser, serta personel Samapta langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa rumah yang terbakar merupakan milik seorang perempuan berinisial Hat. Berdasarkan keterangan para saksi, hasil olah TKP, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Saat kejadian, rumah diketahui dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh penghuninya.
Dalam penanganan peristiwa tersebut, Polres Tabalong bersama warga mengamankan seorang laki-laki berinisial Hus alias PU yang diketahui merupakan suami dari pemilik rumah.
Berdasarkan keterangan saksi Hat, sebelum terjadinya kebakaran, Hus alias PU diduga sempat melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap dirinya yang dipicu rasa cemburu.
Untuk mengetahui secara pasti motif maupun keterlibatan terduga pelaku dalam peristiwa tersebut, saat ini Satreskrim Polres Tabalong masih melakukan pendalaman.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu botol air mineral berisi pertalite, potongan botol air mineral, satu bilah parang, serta satu unit telepon genggam.
Guna kepentingan penyidikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Hus alias PU saat ini telah diamankan di Polres Tabalong.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini masih melengkapi proses pendalaman.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan yang melanggar hukum. Percayakan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan proses hukum masih berjalan,” ujar Kasi Humas.
Polres Tabalong menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong.(*)


