Polsek Banjarmasin Selatan Rekonstruksi 17 Adegan Kasus Pembunuhan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lensa Kalimantan
, 6/25/2026 04:40:00 PM WIB Last Updated 2026-06-25T09:40:16Z
---



BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka M. Aini alias Amat bin Murjani, Kamis (25/6/2026).


Kegiatan rekonstruksi berlangsung mulai pukul 10.15 WITA di lokasi kejadian perkara (TKP) yang berada di Jalan Tembus Mantuil RT 18 Nomor 1, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.


Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 17 adegan yang disusun berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Seluruh rangkaian adegan berlangsung lancar dan tidak terdapat sanggahan maupun keberatan dari pihak tersangka maupun keluarga korban.


Rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh penasihat hukum tersangka serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan kesesuaian antara keterangan yang diberikan dengan fakta-fakta penyidikan.


Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens, S.E., M.A., melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguji dan mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.


“Rekonstruksi 17 adegan ini dilaksanakan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana serta memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari pihak mana pun,” ujar AKP Joko.


Menurutnya, hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan pendukung dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.


Kegiatan rekonstruksi berakhir sekitar pukul 11.30 WITA dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Sejumlah personel Polsek Banjarmasin Selatan turut diterjunkan untuk melakukan pengamanan selama proses berlangsung guna mengantisipasi gangguan keamanan dan memastikan kelancaran kegiatan.


Saat ini, penyidik masih melakukan penyempurnaan administrasi pemberkasan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polri juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan dokumentasi yang mengandung unsur kekerasan demi menjaga etika, kepatutan, dan menghormati pihak-pihak yang terdampak dalam perkara tersebut.

Komentar

Tampilkan

Terkini