PTUN Banjarmasin Batalkan SHM Utuh Laris Dan Istrinya, Gugatan Penggugat Dikabulkan Seluruhnya

Lensa Kalimantan
, 6/25/2026 07:39:00 AM WIB Last Updated 2026-06-25T00:41:44Z
---



BANJARMASIN, KALSEL,– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan seluruh gugatan dalam sengketa pertanahan di Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (24/6/2026), majelis hakim memerintahkan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan istrinya Lim Lay Lie yang menjadi objek sengketa dengan warga Desa Sebelimbingan karena dinilai bermasalah secara administratif berdasarkan pertimbangan hukumnya.


Perkara tersebut tercatat dalam empat registrasi, yakni Nomor 1/G/2026/PTUN.BJM, 2/G/2026/PTUN.BJM, 3/G/2026/PTUN.BJM, dan 4/G/2026/PTUN.BJM. melalui Kuasa Hukum Penggugat yaitu Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., M. Hafidz Halim, S.H., M. Saiful Ihsan, S.H., Aprina Rasidayanti, S.H., Rahmadi, S.H., Dedi Ramdany, S.H., Djupri Efendi, S.H., dan Aisyah, S.H. sedangkan Tergugat Intervensi I dan II diwakili oleh Suwari, S.H., M.S., Sayid Ali Al Idrus, S.H., Dariatman, S.H., Graven Marsello, S.H. dan Said Abdul Rachman Helmy, S.H.


Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat dalam 4 perkara yaitu Norhasanah, Noriansyah, M. Sayuthi dan Suyoto untuk seluruhnya dan membatalkan 4 SHM atas nama Tjiu Jonni Eko serta Lim Lay Liem/Lim Lay Lie yang menjadi objek sengketa. Pengadilan juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kotabaru selaku Tergugat untuk mencabut seluruh SHM Utuh Laris dan istrinya yang menjadi objek Gugatan Para Penggugat, bahkan memerintahkan Tergugat untuk melakukan pengukuran ulang batas-batas tanah di lapangan sesuai pertimbangan hukum putusan tersebut.


Selain itu, Kantor Pertanahan Kotabaru diperintahkan menyesuaikan data pertanahan dan menerbitkan sertifikat sesuai hasil pengukuran yang telah memperhatikan hak-hak para penggugat sebagaimana ditetapkan.


Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum BASA & Rekan, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H. menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memeriksa perkara secara objektif dan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak selama persidangan.


"Kami bersyukur dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif. Sejak awal kami meyakini terdapat permasalahan hukum dalam penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa sehingga merugikan hak-hak klien kami," ujar Badrul kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).


Disisi lain, M. Hafidz Halim, S.H. Pria yang akrab disapa Bang Naga itu menilai putusan tersebut menjadi salah satu bentuk kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan.


Tambahnya, putusan PTUN sekaligus mengungkap fakta terjadinya Cacat Administratif hingga Pelanggaran Hukum berupa dugaan pemalsuan tandatangan pada dokumen serta maladministrasi dokumen dalam pengembalian batas ditahun 2014 atas permohonan Tergugat Intervensi I dan II bersama Oknum Pertanahan, bahkan menganulir Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru hingga MA RI terkait pemidanaan Noor Wahidah yang didakwa menyerobot lahan atas laporan Tjiu Johni Eko, semua orang harus sadar dan menyadari bahwa kriminalisasi terhadap Noor Wahidah terjadi ditanah ini dan ini saling berkaitan karena persambitan dari Para Penggugat, maka tidak bisa dipungkiri bahwa yang terjadi terhadap Wahidah adalah suatu kebobrokan Hukum.ujarnya


Kemenangan ini adalah Kemenangan Kebenaran melawan Kedzaliman, ketusnya


Ia juga berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menjalankan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Dengan dikabulkannya gugatan ini, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan pengadilan dan menjalankan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.


Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menghukum Tergugat dan Tergugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses persidangan.


Meski demikian, putusan tersebut masih terbuka untuk upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) apabila masih diajukan banding oleh pihak yang berperkara.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kotabaru selaku Tergugat maupun pihak Tergugat Intervensi I (Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris) dan Tergugat Intervensi II (Lim Lay Lie) belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari para pihak guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Komentar

Tampilkan

Terkini