BANJARBARU, 6 Agustus 2026 — Sengketa lahan di Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kini bergulir ke jalur hukum. Perselisihan tersebut menyangkut lahan yang diklaim Paulata Eko Sari sebagai tanah keluarganya yang telah dibuka, digarap, dan dirawat secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Paulata melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 67 ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. Dalam perkara tersebut, MA dan PT MNA menjadi pihak yang digugat, sementara Kelurahan Loktabat Utara turut dilibatkan sebagai Turut Tergugat.
Persoalan mencuat setelah Paulata mengaku mengetahui adanya pihak lain yang mengklaim lahan tersebut berdasarkan sejumlah surat sporadik.
Paulata mengatakan, lahan itu memiliki sejarah panjang dalam keluarganya. Menurut dia, pembukaan lahan bermula dari kakeknya, M.c Heynis, bersama neneknya, Asyah, kemudian diteruskan oleh ayahnya, Ponidjo.
“Awalnya lahan ini dibuka oleh kakek kami, M.c Heynis, kemudian diteruskan oleh Bapak, Ponidjo. Nenek saya namanya Siah, istrinya Mc.Heynis. Dari keluarga itulah tanah ini kemudian diteruskan sampai kepada saya,” kata Paulata.
Menurut Paulata, lahan tersebut mulai dibuka keluarganya sekitar 1968, sedangkan dokumen pembukaan tanah disebut terbit pada 1971. Pengelolaan kemudian dilanjutkan ayahnya pada 1977.
Memasuki era 1990-an, Paulata mengaku mulai ikut mengurus dan menggarap lahan tersebut hingga sekarang.
“Tahun 1990-an saya mulai mengurus dan menggarap lahan sampai sekarang 2026. Pohon karet yang ada di sana juga ditanam sekitar 1993. Jadi selama ini saya merasa aman-aman saja menggarapnya,” ujarnya.
Namun, menurut Paulata, situasi berubah dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengaku mulai mendapat teguran ketika membersihkan bagian lahan yang lama tidak digarap.
“Akhir-akhir ini saya merasa seperti disuruh berhenti menggarap. Saya membersihkan bagian belakang dan depan rumah karena sebelumnya sudah lama menjadi hutan. Saya ingin tanah itu bersih supaya tidak ada ular dan rumah juga aman. Tiba-tiba saya ditegur,” tutur Paulata.
Ia juga mengaku pernah mendapat peringatan akan dilaporkan terkait aktivitasnya di lahan tersebut.
Paulata mengatakan, pihak yang menguasai atau mengklaim lahan tersebut mendasarkan kepemilikannya pada surat sporadik.
Hal itu yang kemudian menjadi salah satu pertanyaan utama Paulata dan keluarganya.
“Yang masih saya pertanyakan, surat sporadik itu awalnya didapat dari siapa dan dasarnya apa? Karena dari cerita keluarga kami, tanah ini sudah dibuka kakek dan nenek saya sejak 1969, kemudian surat pembukaan tanahnya keluar pada 1971,” katanya.
Menurut Paulata, penguasaan lahan tersebut kemudian diteruskan ayahnya pada 1977 dan akhirnya dihibahkan kepadanya.
“Bapak saya meneruskan pada 1977, kemudian saya yang melanjutkan sampai sekarang dan akhirnya tanah itu dihibahkan kepada saya. Jadi menurut saya wajar kalau saya menggarap tanah yang saya yakini sebagai hak keluarga saya sendiri,” ujarnya.
Paulata mengaku sebelumnya belum pernah membawa persoalan tersebut ke proses hukum. Ia bahkan menyebut pernah berupaya mengurus surat sporadik atas tanah yang diklaimnya, tetapi proses tersebut belum berlanjut karena masih terdapat persoalan.
Yang membuatnya mempertanyakan keadaan, kata Paulata, adalah munculnya dokumen sporadik yang menurutnya tidak pernah diketahui keluarga.
“Tanpa kami tahu, tiba-tiba ada pihak lain yang mempunyai surat sporadik. Padahal keluarga kami tidak pernah diberi tahu mengenai proses itu,” katanya.
Paulata juga mempersoalkan adanya nama orang tuanya dalam dokumen yang menurutnya menjadi dasar pihak lain mengklaim lahan tersebut.
Ia mengaku menemukan tanda tangan yang disebut sebagai tanda tangan ibunya dan menilai tanda tangan tersebut berbeda dari tanda tangan asli.
“Memang di surat itu ada nama orang tua saya, Bapak. Ada juga tanda tangan yang disebut tanda tangan Mama. Tetapi menurut saya tanda tangannya sangat berbeda dengan tanda tangan asli. Ibu saya masih hidup dan ketika saya tanyakan, beliau mengatakan tidak pernah menandatangani surat apa pun terkait itu,” ujar Paulata.
Pernyataan mengenai perbedaan tanda tangan tersebut merupakan keterangan Paulata dan masih menjadi bagian dari materi yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Kuasa hukum Paulata, Noor Jannah, S.H., M.H. dari NJ Law Firm, mengatakan pihaknya menerima kuasa untuk mendampingi Paulata setelah kliennya meminta bantuan hukum pada Mei 2026.
Menurut Noor Jannah, persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang diklaim sebagai bagian dari kepemilikan keluarga Paulata dan telah dikelola secara turun-temurun.
“Kami menerima kuasa dari Ibu Paulata Eko Sari terkait tanah yang belakangan ini diakui atau diklaim oleh pihak lain. Pada Mei 2026, beliau datang meminta bantuan kepada kami untuk menentukan langkah hukum yang harus ditempuh,” kata Noor Jannah.
Ia mengatakan, pihaknya kemudian mempelajari dokumen dan kronologi yang disampaikan kliennya, termasuk dokumen pembukaan tanah yang disebut berasal dari 1971 dan 1977.
“Dokumen yang dibawa klien kami memang memiliki riwayat yang cukup lama. Ada surat pembukaan tanah tahun 1971 dan 1977. Yang juga penting, klien kami bukan hanya mengandalkan dokumen, tetapi selama ini secara fisik menggarap dan merawat tanah tersebut,” ujarnya.
Noor Jannah menyebut terdapat tanaman karet yang menurut keterangan kliennya telah berusia sekitar tiga dekade, selain tanaman lain yang berada di atas lahan.
“Ada tanam tumbuh berupa pohon karet yang kurang lebih sudah 30 tahun, ditambah tanaman lainnya. Lahan tersebut menurut keterangan klien kami benar-benar dipelihara dan tidak dibiarkan begitu saja,” katanya.
Atas dasar kronologi dan dokumen yang dimiliki, pihaknya memilih menempuh jalur perdata.
“Dengan dasar-dasar itulah kami mengambil langkah keperdataan. Kami mengajukan gugatan berdasarkan kronologi dan bukti-bukti surat yang dimiliki klien kami,” ujar Noor Jannah.
Noor Jannah mengatakan, perkara tersebut telah memasuki proses mediasi. Namun, menurut dia, mediasi yang berlangsung pada 16 Juli 2026 belum menghasilkan kesepakatan.
“Kemarin sudah dilakukan mediasi. Pada 16 Juli, hasilnya deadlock, artinya belum ada perdamaian. Masing-masing pihak masih bertahan dengan dasar yang mereka yakini,” katanya.
Menurut Noor Jannah, pihak yang berseberangan dengan kliennya disebut mendasarkan klaim pada sejumlah dokumen sporadik.
“Dari pihak mereka disampaikan ada empat sporadik yang disebut terbit pada 2011. Kami juga menemukan keterangan mengenai sporadik tahun 1984. Tetapi kami masih mempertanyakan dasar dan asal-usul dokumen tersebut, termasuk sebenarnya milik siapa dan bagaimana proses penerbitannya,” kata Noor Jannah.
Noor menegaskan, pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh dokumen diuji dalam persidangan.
“Kalau memang dasar kepemilikannya jual beli, silakan tunjukkan bukti jual belinya. Kalau ada kuitansi, tunjukkan. Kalau ada saksi, silakan dihadirkan. Semua itu nantinya menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Noor Jannah juga menyebut setelah gugatan diajukan, pihaknya menerima informasi mengenai adanya surat yang ditujukan kepada kliennya.
Menurut dia, surat tersebut antara lain meminta Paulata mencabut gugatan dan menyebut adanya konsekuensi hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Kami sangat menyayangkan apabila persoalan hukum yang sedang berjalan kemudian disertai tekanan kepada klien. Apalagi sudah diketahui bahwa klien kami telah memberikan kuasa kepada advokat. Kalau ada surat hukum, menurut kami sebaiknya disampaikan melalui kantor kuasa hukumnya,” kata Noor Jannah.
Ia menambahkan, dalam surat tersebut disebutkan apabila gugatan tidak dicabut sampai batas waktu tertentu, Paulata akan dilaporkan terkait dugaan penyerobotan.
“Ada surat yang menyebut apabila gugatan tidak dicabut pada tanggal 30, klien kami akan dilaporkan secara pidana terkait penyerobotan. Kami menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum, tetapi jangan sampai proses tersebut digunakan untuk menekan pihak yang sedang memperjuangkan haknya melalui pengadilan,” ujarnya.
Keterangan mengenai isi surat dan dugaan adanya tekanan tersebut merupakan pernyataan dari kuasa hukum Paulata dan belum merupakan kesimpulan hukum terhadap pihak yang disebut.
Noor mengatakan, proses klarifikasi terkait laporan pidana juga telah berjalan dan klien serta orang tua Paulata disebut telah dimintai keterangan.
Ia juga menyinggung peristiwa pada 2007 yang menurutnya pernah dialami orang tua Paulata.
“Pada 2007 orang tua klien kami pernah dilaporkan. Namun menurut kami, perkara tersebut tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan dan lebih kepada persoalan miskomunikasi,” katanya.
Noor menuturkan, saat itu orang tua Paulata disebut dituduh menanam tiga pohon kelapa yang masih berusia sekitar tiga bulan di atas tanah yang diklaim pihak lain.
"Kami Tidak Ingin Menghakimi, Kami Ingin Membuktikan"
Noor menegaskan pihaknya memilih menyelesaikan pokok persoalan melalui proses perdata.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami ingin membuktikan. Kalau benar kepemilikan klien kami sah, biarkan pengadilan yang menyatakan. Kalau tidak terbukti, kami juga akan menghormati putusan dan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Noor.
Menurut dia, persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah memastikan siapa yang memiliki dasar hak atas objek tanah yang disengketakan.
“Pertanyaan kami sederhana: dasar kepemilikan itu apa? Kalau jual beli, buktinya mana? Kalau ada pengalihan, siapa yang mengalihkan dan kapan dilakukan? Semua itu harus terang. Jangan hanya berhenti pada klaim atau selembar dokumen tanpa menguji bagaimana asal-usulnya,” katanya.
Doan: Perjuangkan Hak Paulata Lewat Proses Pengadilan
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Doan Hadiansyah, S.H., M.H., M.M. dari RJD Law Firm, mengatakan pihaknya akan terus mendampingi Paulata dalam proses hukum.
Doan menegaskan, langkah tersebut ditempuh agar perjuangan kliennya tidak berhenti di tengah jalan.
“Agar perjuangan Ibu Paulata Eko Sari ini tidak sia-sia, kami akan terus mengupayakan dan membantu memperjuangkan hak-hak beliau. Saat ini prosesnya sedang berjalan dan kami akan membuktikannya berdasarkan data serta alat bukti di pengadilan,” kata Doan.
Menurut Doan, pihaknya berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian mengenai status hak atas lahan yang disengketakan.
“Kami berharap proses ini menghasilkan putusan yang sesuai dengan fakta dan bukti yang nantinya terungkap di persidangan. Kami akan mengikuti prosesnya secara hukum dan menghormati setiap tahapan yang ada,” ujarnya.
Doan juga mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah perkara perdata memperoleh kepastian.
“Kalau nanti setelah proses perdata hak beliau dinyatakan oleh pengadilan, tentu kami akan melihat langkah hukum berikutnya, termasuk terkait laporan yang sebelumnya ditujukan kepada klien kami. Kami akan menempuh upaya hukum sesuai koridor yang diperbolehkan,” pungkas Doan.
Dalam gugatan yang diajukan, Penggugat juga mencantumkan tuntutan terkait kerugian materiil dan immateriil serta meminta perlindungan terhadap objek tanah selama proses perkara berlangsung.
Penggugat mengklaim kerugian materiil sekitar Rp1,168 miliar, sedangkan kerugian immateriil dituntut sebesar Rp3 miliar. Dalam dokumen gugatan juga dicantumkan perhitungan nilai tanah sekitar Rp1,98 miliar berdasarkan estimasi harga tanah yang digunakan Penggugat.
Angka-angka tersebut merupakan perhitungan dan tuntutan dari pihak Penggugat, bukan nilai kerugian yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan.
Pihak Penggugat juga meminta sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek yang disengketakan untuk mencegah terjadinya pengalihan atau perubahan terhadap objek selama perkara berlangsung.
Noor Jannah mengatakan, pihaknya kini menunggu proses pembuktian di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
“Kami ingin perkara ini dibuka seterang-terangnya. Riwayat tanah, dokumen, penguasaan fisik, jual beli kalau memang ada, semuanya silakan diuji. Kami tidak meminta lebih dari satu hal: kepastian hukum berdasarkan bukti,” kata Noor.
Dengan demikian, sengketa tersebut kini sepenuhnya berada dalam mekanisme peradilan. Dalil kepemilikan, keabsahan dokumen sporadik, riwayat penguasaan tanah, dugaan perusakan tanaman, serta tuntutan kerugian masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan persidangan.(@reds)
Catatan Redaksi :
Keterangan dari pihak Tergugat I, Tergugat II, maupun Turut Tergugat belum dimasukkan dalam tulisan ini karena tidak terdapat dalam bahan yang diberikan. Prinsip praduga tidak bersalah dan keberimbangan pemberitaan tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Digarap Puluhan Tahun, Lahan Keluarga Paulata Eko Sari Diduga Diklaim PT MNA, Berujung Gugatan di PN Banjarbaru
BANJARBARU, 6 Agustus 2026 — Sengketa lahan di Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kini bergulir ke jalur hukum. Perselisihan tersebut menyangkut lahan yang diklaim Paulata Eko Sari sebagai tanah keluarganya yang telah dibuka, digarap, dan dirawat secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Paulata melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 667 ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. Dalam perkara tersebut, Muhammad Arsad dan PT Mulia Nazmal Abadi (PT MNA) menjadi pihak yang digugat, sementara Kelurahan Loktabat Utara turut dilibatkan sebagai Turut Tergugat.
Persoalan mencuat setelah Paulata mengaku mengetahui adanya pihak lain yang mengklaim lahan tersebut berdasarkan sejumlah surat sporadik.
Paulata mengatakan, lahan itu memiliki sejarah panjang dalam keluarganya. Menurut dia, pembukaan lahan bermula dari kakeknya, Enjeh Henis, bersama neneknya, Siah, kemudian diteruskan oleh ayahnya, Ponijo.
“Awalnya lahan ini dibuka oleh kakek kami, Enjeh Henis, kemudian diteruskan oleh Bapak, Ponijo. Nenek saya namanya Siah, istrinya Enjeh Henis. Dari keluarga itulah tanah ini kemudian diteruskan sampai kepada saya,” kata Paulata.
Menurut Paulata, lahan tersebut mulai dibuka keluarganya sekitar 1969, sedangkan dokumen pembukaan tanah disebut terbit pada 1971. Pengelolaan kemudian dilanjutkan ayahnya pada 1977.
Memasuki era 1990-an, Paulata mengaku mulai ikut mengurus dan menggarap lahan tersebut hingga sekarang.
“Tahun 1990-an saya mulai mengurus dan menggarap lahan sampai sekarang. Pohon karet yang ada di sana juga ditanam sekitar 1993. Jadi selama ini saya merasa aman-aman saja menggarapnya,” ujarnya.
Namun, menurut Paulata, situasi berubah dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengaku mulai mendapat teguran ketika membersihkan bagian lahan yang lama tidak digarap.
“Akhir-akhir ini saya merasa seperti disuruh berhenti menggarap. Saya membersihkan bagian belakang dan depan rumah karena sebelumnya sudah lama menjadi hutan. Saya ingin tanah itu bersih supaya tidak ada ular dan rumah juga aman. Tiba-tiba saya ditegur,” tutur Paulata.
Ia juga mengaku pernah mendapat peringatan akan dilaporkan terkait aktivitasnya di lahan tersebut.
Paulata mengatakan, pihak yang menguasai atau mengklaim lahan tersebut mendasarkan kepemilikannya pada surat sporadik.
Hal itu yang kemudian menjadi salah satu pertanyaan utama Paulata dan keluarganya.
“Yang masih saya pertanyakan, surat sporadik itu awalnya didapat dari siapa dan dasarnya apa? Karena dari cerita keluarga kami, tanah ini sudah dibuka kakek dan nenek saya sejak 1969, kemudian surat pembukaan tanahnya keluar pada 1971,” katanya.
Menurut Paulata, penguasaan lahan tersebut kemudian diteruskan ayahnya pada 1977 dan akhirnya dihibahkan kepadanya.
“Bapak saya meneruskan pada 1977, kemudian saya yang melanjutkan sampai sekarang dan akhirnya tanah itu dihibahkan kepada saya. Jadi menurut saya wajar kalau saya menggarap tanah yang saya yakini sebagai hak keluarga saya sendiri,” ujarnya.
Paulata mengaku sebelumnya belum pernah membawa persoalan tersebut ke proses hukum. Ia bahkan menyebut pernah berupaya mengurus surat sporadik atas tanah yang diklaimnya, tetapi proses tersebut belum berlanjut karena masih terdapat persoalan.
Yang membuatnya mempertanyakan keadaan, kata Paulata, adalah munculnya dokumen sporadik yang menurutnya tidak pernah diketahui keluarga.
“Tanpa kami tahu, tiba-tiba ada pihak lain yang mempunyai surat sporadik. Padahal keluarga kami tidak pernah diberi tahu mengenai proses itu,” katanya.
Paulata juga mempersoalkan adanya nama orang tuanya dalam dokumen yang menurutnya menjadi dasar pihak lain mengklaim lahan tersebut.
Ia mengaku menemukan tanda tangan yang disebut sebagai tanda tangan ibunya dan menilai tanda tangan tersebut berbeda dari tanda tangan asli.
“Memang di surat itu ada nama orang tua saya, Bapak. Ada juga tanda tangan yang disebut tanda tangan Mama. Tetapi menurut saya tanda tangannya sangat berbeda dengan tanda tangan asli. Ibu saya masih hidup dan ketika saya tanyakan, beliau mengatakan tidak pernah menandatangani surat apa pun terkait itu,” ujar Paulata.
Pernyataan mengenai perbedaan tanda tangan tersebut merupakan keterangan Paulata dan masih menjadi bagian dari materi yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Kuasa hukum Paulata, Noor Jannah, S.H., M.H. dari NJ Law Firm, mengatakan pihaknya menerima kuasa untuk mendampingi Paulata setelah kliennya meminta bantuan hukum pada Mei 2026.
Menurut Noor Jannah, persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang diklaim sebagai bagian dari kepemilikan keluarga Paulata dan telah dikelola secara turun-temurun.
“Kami menerima kuasa dari Ibu Paulata Eko Sari terkait tanah yang belakangan ini diakui atau diklaim oleh pihak lain. Pada Mei 2026, beliau datang meminta bantuan kepada kami untuk menentukan langkah hukum yang harus ditempuh,” kata Noor Jannah.
Ia mengatakan, pihaknya kemudian mempelajari dokumen dan kronologi yang disampaikan kliennya, termasuk dokumen pembukaan tanah yang disebut berasal dari 1971 dan 1977.
“Dokumen yang dibawa klien kami memang memiliki riwayat yang cukup lama. Ada surat pembukaan tanah tahun 1971 dan 1977. Yang juga penting, klien kami bukan hanya mengandalkan dokumen, tetapi selama ini secara fisik menggarap dan merawat tanah tersebut,” ujarnya.
Noor Jannah menyebut terdapat tanaman karet yang menurut keterangan kliennya telah berusia sekitar tiga dekade, selain tanaman lain yang berada di atas lahan.
“Ada tanam tumbuh berupa pohon karet yang kurang lebih sudah 30 tahun, ditambah tanaman lainnya. Lahan tersebut menurut keterangan klien kami benar-benar dipelihara dan tidak dibiarkan begitu saja,” katanya.
Atas dasar kronologi dan dokumen yang dimiliki, pihaknya memilih menempuh jalur perdata.
“Dengan dasar-dasar itulah kami mengambil langkah keperdataan. Kami mengajukan gugatan berdasarkan kronologi dan bukti-bukti surat yang dimiliki klien kami,” ujar Noor Jannah.
Noor Jannah mengatakan, perkara tersebut telah memasuki proses mediasi. Namun, menurut dia, mediasi yang berlangsung pada 16 Juli 2026 belum menghasilkan kesepakatan.
“Kemarin sudah dilakukan mediasi. Pada 16 Juli, hasilnya deadlock, artinya belum ada perdamaian. Masing-masing pihak masih bertahan dengan dasar yang mereka yakini,” katanya.
Menurut Noor Jannah, pihak yang berseberangan dengan kliennya disebut mendasarkan klaim pada sejumlah dokumen sporadik.
“Dari pihak mereka disampaikan ada empat sporadik yang disebut terbit pada 2011. Kami juga menemukan keterangan mengenai sporadik tahun 1984. Tetapi kami masih mempertanyakan dasar dan asal-usul dokumen tersebut, termasuk sebenarnya milik siapa dan bagaimana proses penerbitannya,” kata Noor Jannah.
Noor menegaskan, pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh dokumen diuji dalam persidangan.
“Kalau memang dasar kepemilikannya jual beli, silakan tunjukkan bukti jual belinya. Kalau ada kuitansi, tunjukkan. Kalau ada saksi, silakan dihadirkan. Semua itu nantinya menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Noor Jannah juga menyebut setelah gugatan diajukan, pihaknya menerima informasi mengenai adanya surat yang ditujukan kepada kliennya.
Menurut dia, surat tersebut antara lain meminta Paulata mencabut gugatan dan menyebut adanya konsekuensi hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Kami sangat menyayangkan apabila persoalan hukum yang sedang berjalan kemudian disertai tekanan kepada klien. Apalagi sudah diketahui bahwa klien kami telah memberikan kuasa kepada advokat. Kalau ada surat hukum, menurut kami sebaiknya disampaikan melalui kantor kuasa hukumnya,” kata Noor Jannah.
Ia menambahkan, dalam surat tersebut disebutkan apabila gugatan tidak dicabut sampai batas waktu tertentu, Paulata akan dilaporkan terkait dugaan penyerobotan.
“Ada surat yang menyebut apabila gugatan tidak dicabut pada tanggal 30, klien kami akan dilaporkan secara pidana terkait penyerobotan. Kami menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum, tetapi jangan sampai proses tersebut digunakan untuk menekan pihak yang sedang memperjuangkan haknya melalui pengadilan,” ujarnya.
Keterangan mengenai isi surat dan dugaan adanya tekanan tersebut merupakan pernyataan dari kuasa hukum Paulata dan belum merupakan kesimpulan hukum terhadap pihak yang disebut.
Noor mengatakan, proses klarifikasi terkait laporan pidana juga telah berjalan dan klien serta orang tua Paulata disebut telah dimintai keterangan.
Ia juga menyinggung peristiwa pada 2007 yang menurutnya pernah dialami orang tua Paulata.
“Pada 2007 orang tua klien kami pernah dilaporkan. Namun menurut kami, perkara tersebut tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan dan lebih kepada persoalan miskomunikasi,” katanya.
Noor menuturkan, saat itu orang tua Paulata disebut dituduh menanam tiga pohon kelapa yang masih berusia sekitar tiga bulan di atas tanah yang diklaim pihak lain.
"Kami Tidak Ingin Menghakimi, Kami Ingin Membuktikan"
Noor menegaskan pihaknya memilih menyelesaikan pokok persoalan melalui proses perdata.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami ingin membuktikan. Kalau benar kepemilikan klien kami sah, biarkan pengadilan yang menyatakan. Kalau tidak terbukti, kami juga akan menghormati putusan dan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Noor.
Menurut dia, persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah memastikan siapa yang memiliki dasar hak atas objek tanah yang disengketakan.
“Pertanyaan kami sederhana: dasar kepemilikan itu apa? Kalau jual beli, buktinya mana? Kalau ada pengalihan, siapa yang mengalihkan dan kapan dilakukan? Semua itu harus terang. Jangan hanya berhenti pada klaim atau selembar dokumen tanpa menguji bagaimana asal-usulnya,” katanya.
Doan: Perjuangkan Hak Paulata Lewat Proses Pengadilan
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Doan Hadiansyah, S.H., M.H., M.M. dari RJD Law Firm, mengatakan pihaknya akan terus mendampingi Paulata dalam proses hukum.
Doan menegaskan, langkah tersebut ditempuh agar perjuangan kliennya tidak berhenti di tengah jalan.
“Agar perjuangan Ibu Paulata Eko Sari ini tidak sia-sia, kami akan terus mengupayakan dan membantu memperjuangkan hak-hak beliau. Saat ini prosesnya sedang berjalan dan kami akan membuktikannya berdasarkan data serta alat bukti di pengadilan,” kata Doan.
Menurut Doan, pihaknya berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian mengenai status hak atas lahan yang disengketakan.
“Kami berharap proses ini menghasilkan putusan yang sesuai dengan fakta dan bukti yang nantinya terungkap di persidangan. Kami akan mengikuti prosesnya secara hukum dan menghormati setiap tahapan yang ada,” ujarnya.
Doan juga mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah perkara perdata memperoleh kepastian.
“Kalau nanti setelah proses perdata hak beliau dinyatakan oleh pengadilan, tentu kami akan melihat langkah hukum berikutnya, termasuk terkait laporan yang sebelumnya ditujukan kepada klien kami. Kami akan menempuh upaya hukum sesuai koridor yang diperbolehkan,” pungkas Doan.
Dalam gugatan yang diajukan, Penggugat juga mencantumkan tuntutan terkait kerugian materiil dan immateriil serta meminta perlindungan terhadap objek tanah selama proses perkara berlangsung.
Penggugat mengklaim kerugian materiil sekitar Rp1,168 miliar, sedangkan kerugian immateriil dituntut sebesar Rp3 miliar. Dalam dokumen gugatan juga dicantumkan perhitungan nilai tanah sekitar Rp1,98 miliar berdasarkan estimasi harga tanah yang digunakan Penggugat.
Angka-angka tersebut merupakan perhitungan dan tuntutan dari pihak Penggugat, bukan nilai kerugian yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan.
Pihak Penggugat juga meminta sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek yang disengketakan untuk mencegah terjadinya pengalihan atau perubahan terhadap objek selama perkara berlangsung.
Noor Jannah mengatakan, pihaknya kini menunggu proses pembuktian di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
“Kami ingin perkara ini dibuka seterang-terangnya. Riwayat tanah, dokumen, penguasaan fisik, jual beli kalau memang ada, semuanya silakan diuji. Kami tidak meminta lebih dari satu hal: kepastian hukum berdasarkan bukti,” kata Noor.
Dengan demikian, sengketa tersebut kini sepenuhnya berada dalam mekanisme peradilan. Dalil kepemilikan, keabsahan dokumen sporadik, riwayat penguasaan tanah, dugaan perusakan tanaman, serta tuntutan kerugian masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan persidangan.(@reds)
Catatan Redaksi :
Keterangan dari pihak Tergugat I, Tergugat II, maupun Turut Tergugat belum dimasukkan dalam tulisan ini karena tidak terdapat dalam bahan yang diberikan. Prinsip praduga tidak bersalah dan keberimbangan pemberitaan tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







