"Pelaku Dugaan' TPPU, Mantan Karyawan Bank Syariah Mangkir Di Sidang Awal Di Pengadilan Negeri Banjarmasin"
Banjarmasin - Isai Panantulu Nyapil, S.H.M.H., Pengacara dari 'A' korban Kasus 'Dugaan' Tindak pidana pencucian uang (TPPU) salah satu Mantan Kepala Unit Cabang Pembantu Hasan Basri hari ini kembali mendampingi sidang awal bersama 'Korban' yang di jadikan Saksi oleh pihak penyidik Bareskrim RI dalam perkara perdata TPPU nomer 128.
Sidang awal perkara perdata ini sesuai jadwal yang akan di laksanakan di Pengadilan Negeri Banjarnasin, jln.Jalan Mayjend Jl. D. I. Panjaitan No.27, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel. Pada Kamis, (05/12/2024).
Isai Panantulu, mengatakan Kasus sidang hari ini merupakan kasus penipuan terbesar di kota Banjarmasin di akhir tahun 2024 dan kejahatan Pertama yang 'TERBESAR' di Kalsel, yang dia tangani,di lakukan salah satu tergugat oknum Mantan Karyawan Bank Syariah Indonesia bernilai kerugian total 40 Milliar dari 20 Korban TPPU.
Sidang perdata pertama kasus TPPU yang rencananya akan di laksanakan pada pukul 10:00 pagi tersebut sempat di tunda hingga ke jam 13 :00 siang pun Batal karena di tunggu hingga batas jangka waktu dari Pengadilan Negeri Banjarmasin telah habis Tergugat atau pun pengacaranya tidak nampak hingga batas waktu.
"Sidang sebenarnya sudah akan di mulai tadi, tetapi tergugat tidak hadir, dan surat panggilan sudah di layangkan secara resmi dan di terima tergugat, kemudian oleh majelis Hakim di putuskan untuk di tunda dan di jadwalkan ulang pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024." Ungkap Isai.
Padahal, menurut keterangan Isai Panantulu dari pihaknya sudah mempersiapkan gugatan melawan hukum oleh tergugat (Mantan Kepala Cab.Unit Bank Syariah) Indonesia) tersebut.
"Kemungkinan, atau di perkirakan tergugat banyak mendapatkan masalah dalam kasus TPPU ini, mungkin mendapat tekanan, intimidasi juga panggilan panggilan mengenai kasus ini yang bisa membuat tergugat tidak bisa berhadir di hari ini." Katanya lagi.
Seperti yang telah di ketahui perkara TPPU ini bermula ketika oknum Kepala Cab. Pembantu Bank Syariah Indonesia Unit Cabang Pembantu di Banjarmasin ini berhutang kepada 'A' Salah Satu Nasabah Prioritas dengan iming - iming bunga.
Oknum tersebut juga dengan berani menerbitkan 'BILYET GIRO' Kosong, serta mengambil uang di Rekening Nasabah tersebut tanpa pemberitahuan ataupun persetujuan berkali - kali.
Anehnya, Tindakan oknum tersebut selain sangat merugikan dalam bentuk materil juga moril hingga libatkan Nasabah yang memberi Hutang sbagai Saksi TPPU.
Kemudian 'A' Nasabah Prioritas ini mengeluhkan diikut sertakan dengan tudingan yang tidak berdasar dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oknum mantan Kepala Cabang Pembantu di Bank Syariah Indonesia di Banjarmasin.
"Saya bingung kenapa di panggil dan dilibatkan, padahal tidak tau apa apa, malah sering bantu oknum kepala unit tsb untuk buka deposito, buka rekening menabung dengan nominal banyak (Dana Segar) di Bank Syariah tempat dia menjadi kepala cabang pembantu agar katanya buat penilaian kinerja bagus dia", Jelasnya.
Namun, Isai Panatulu sangat megharapkan tergugat bisa hadir untuk panggilan selanjutnya.
"Hadir atau tidak kami tetap mengupayakan upaya hukum lainnya," tegasnya.
Terakhir, Isai Panantulu menghimbau agar tergugat untuk segera tetap menghadiri persidangan gugatan, karena lanjutnya ada beberapa hal yang memerlukan kepastian dan ketegasan hukum.
"Pihak kita ingin mengkonfirmasi dari tergugat kenapa pihak klien kita sampai di libatkan dalam kasus yang ia lakukan (TPPU)." Pungkasnya. #TIM.