Amuntai, 10 Maret 2026 - Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) berhasil menang dua kali dalam persidangan praperadilan yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai pada hari Selasa (10/3/2026).
Putusan hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan pemohon dan menetapkan biaya perkara sebesar nihil yang harus dibayar oleh pemohon.
Gugatan praperadilan yang berdasar Relaas Panggilan Sidang Perdata Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Amt tanggal 23 Februari 2026 dan Surat Perintah Kapolda Kalimantan Selatan Nomor Sprin/280/II/HUK.12.15./2026 tanggal 27 Februari 2026, membahas tentang sah tidaknya perpanjangan penahanan.
Pemohon dalam perkara ini adalah Hakimah, sedangkan termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan Kepala Polres HSU.
Sidang yang dipimpin Hakim I Gede Adi Wijaya dengan Panitera Efride Yulisari Simamora, S.H., dihadiri oleh tim kuasa hukum termohon yang terdiri dari 16 orang profesional hukum dan aparatur kepolisian, antara lain KBP. Arif H Ritonga, S.I.K., M.H., CPM.; AKBP Surung Karo Sekali, S.H, M.H.CPM.,CPA.; hingga BRIPDA M. Ferdiansyah, S.H.
"Demikian laporan kegiatan pendampingan hukum persidangan praperadilan ini disampaikan," pungkasnya Kasikum Polres HSU dalam laporannya kepada Komandan.(hmspolreshsu)



