Sidang Perkara Perdata no.128 Tidak Dihadiri Tergugat Yang Juga Diduga Sebagai Aktor Penipuan Terhadap Nasabah Bank Syariah

Lensa Kalimantan
, 12/12/2024 04:03:00 PM WIB Last Updated 2024-12-12T09:57:25Z
---

Banjarmasin - Hari ini Pengacara Isai Panantulu. Nyapil,S.H.,M.H, Saksi mendampingi 'A' (Korban) penipuan Mantan Pimpinan Cabang Bank Syariah Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Kalsel di Banjarnasin, Kamis, (12/12/2024).


Dan ternyata sidang Perkara Perdata No.128 Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum perkara no.128 tersebut tidak dihadiri Tergugat.


Yang mana menurut informasi Pengacaranya 'Sang' tergugat sudah ditahan Mabes Polri.



Isai Panantulu, yang di temui usai sidang yang sangat singkat mengatakan perkembangan sidang tergugat hanya di hadiri pengacaranya Syamsu Saladin.


"Ia (pengacara terdakwa) di dalam sidang menyatakan sedang mempersiapkan untuk mediasi untuk minggu depan." Terang Isai Panantulu.


"Dan Hakim juga berjanji hadir kembali untuk melanjutkan mediasi di minggu depan."


Isai Panantulu, juga menyampaikan bahwa pihak pengacara tergugat di luar konteks juga mengatakan 'Tergugat' sudah masuk di dalam tahanan Mabes Polri.


"Walaupun begitu kami dari Pihak Korban (saksi), akan tetap melanjutkan sampai adanya satu pengakuan dari tergugat, dan pembuktian yang benar benar menguntungkan bagi klien kita." Tegasnya.


"Tidak ada kesepakatan kesepatan apapun, kita tetap melakukan upaya hukum di luar tersebut, selain dari perdata ini, kita akan tetap melakukan upaya pidana kepada tergugat yang berkelanjutan dengan laporan laporan dari Mabes Polri di sidang tadi." Tukasnya.


Seperti yang telah kita ketahui kasus penipuan TPPU ini bermula ketika 'Oknum' Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Unit Cabang Pembantu di Banjarmasin, berhutang kepada Salah Satu Nasabah Prioritas dengan iming - iming bunga.


"Oknum tersebut juga dengan berani menerbitkan 'Bilyet Giro' Kosong, serta mengambil uang di Rekening Nasabah tersebut tanpa pemberitahuan ataupun persetujuan berkali - kali.


Tindakan oknum tersebut selain sangat merugikan dalam bentuk materil juga moril hingga 'DILIBATKAN' Nasabah yang memberi hutang sebagai Saksi pada TPPU.


Selain itu,nasabah (Korban) dilibatkan dengan aduan tidak jelas dari salah satu mantan Kepala cabang Bank Syariah Indonesia tersebut.(tim).

Komentar

Tampilkan

Terkini