Samarinda - Kepolisian Resor Kota Samarinda, melalui Satuan Reserse Kriminal, menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dicky Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR., CHRA., pada Jumat (09/10/25), terkait penanganan kasus konten provokatif bermuatan kebencian yang tersebar di media sosial.
Menindaklanjuti beredarnya unggahan bernada kebencian yang berpotensi memicu konflik sosial di dunia maya, Tim Unit Eksus Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EFT (25), warga Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam, tangkapan layar unggahan yang bersifat provokatif, serta identitas pribadi berupa KTP atas nama EFT.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim, pelaku menyebarkan narasi provokatif melalui akun Facebook anonim miliknya di sebuah grup bernama “Persatuan Amor Samarinda”.
Postingan tersebut sengaja dibuat untuk memancing reaksi publik dan memperkeruh situasi.
Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan atas inisiatif sendiri, tanpa motif yang jelas selain mencari sensasi dan perhatian.
Ia mengungkapkan bahwa ide membuat konten tersebut muncul setelah membaca informasi mengenai peristiwa penembakan di dekat sebuah tempat hiburan malam yang ia temui di media sosial.(ril]