BANJARBARU, – Dewan Adat Banjar (DAB) menyatakan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dan jajarannya dalam menindak peredaran makanan dan minuman tanpa label kedaluwarsa di wilayah Kalimantan Selatan.
Sekretaris Jenderal DAB, Farid Ridhaan, SE, menyebut bahwa langkah ini merupakan upaya konkret dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memastikan perlindungan konsumen berjalan semestinya.
“Kami dari Dewan Adat Banjar mengapresiasi tindakan hukum yang tegas oleh Polda Kalsel. Ini penting demi keamanan dan keselamatan masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar,” ujar Farid dalam keterangan unggahan video Singkatnya di WAgrub DAB, Sabtu (10/5/2025).
Farid menambahkan bahwa DAB mendukung penuh penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya dalam mencegah praktik usaha yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dan menaati ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Ia, juga menghimbau kepada KOPASWAL DAB dan semua KETUA DAB MARKAS WILAYAH dan KETUA MARKAS DAERAH agar membuat video yang sama seperti yang ia lakukan sebagai bentuk dukungan DAB kepada kinerja Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (@dw).