Hexagon Diduga Langgar Izin, DPRD Banjarmasin Minta Operasional Dihentikan Sementara

Lensa Kalimantan
, 5/05/2025 05:10:00 PM WIB Last Updated 2025-05-05T10:10:26Z
---

 


BANJARMASIN, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin meminta tempat hiburan Hexagon untuk menghentikan sementara operasionalnya setelah diduga melanggar aturan perizinan.


Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, mengungkapkan bahwa Hexagon hanya mengantongi izin sebagai bar. Namun, manajemen diduga menyelenggarakan pertunjukan musik dengan DJ dari luar negeri, yang seharusnya memerlukan izin usaha hiburan malam jenis PUB atau diskotek dari pemerintah provinsi.


“Hexagon hanya punya izin bar. Kegiatan mendatangkan DJ asing masuk kategori hiburan malam yang harusnya punya izin PUB. Ini pelanggaran,” kata Aliansyah, Senin (5/5/2025).


Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan bersama manajemen Hexagon dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin.


Aliansyah menegaskan bahwa pelaku usaha seharusnya memahami prosedur perizinan secara menyeluruh. Apalagi saat ini proses pengurusan izin sudah terintegrasi secara daring.


“Tidak bisa lagi berdalih tidak tahu aturan. Semuanya sudah mudah dan transparan. Kalau dibiarkan, bisa timbul kecemburuan antar pelaku usaha yang patuh aturan,” ujarnya.


Ia juga menyebut bahwa Hexagon hanya mengantongi izin dari pihak kepolisian, tanpa ada rekomendasi dari Disporapar yang seharusnya menjadi tahapan awal dalam proses perizinan hiburan malam.


Selain itu, Aliansyah mendesak Pemkot Banjarmasin agar menindak tegas pelanggaran serupa melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol.


“Kalau tidak berizin, ya tutup sementara. Penegakan Perda harus konsisten,” kata politikus PKS tersebut.


Direktur Hexagon, John L, mengakui belum berkoordinasi dengan dinas dan aparat wilayah. Ia menyatakan sudah mengurus izin dari kepolisian dan imigrasi, namun belum ke tingkat RT, camat, dan Disporapar.


“Kami mohon maaf. Tidak ada niat melanggar. Kami memang belum paham alurnya sepenuhnya,” ujar John.


Terkait penjualan minuman beralkohol, John mengatakan bahwa Hexagon memiliki izin kategori A, yakni hanya untuk minol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen. Izin untuk kategori di atasnya masih dalam proses.


Senada dengan DPRD, Kepala Bidang Pariwisata Disbudparpora Kota Banjarmasin, Emil Salim, menyatakan bahwa izin bar tidak cukup untuk kegiatan yang melibatkan DJ dari luar negeri.


“Kegiatan seperti itu minimal harus berizin PUB, bukan hanya bar. Kewenangannya ada di provinsi,” katanya.


Komentar

Tampilkan

Terkini