MARTAPURA, – Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Korban diketahui seorang pria berinisial DI. Ia ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, setelah diduga dianiaya secara brutal oleh dua orang yang ternyata merupakan istri dan saudara iparnya sendiri.
Dua tersangka telah diamankan aparat kepolisian, yaitu :
FT (28), istri korban yang berprofesi sebagai petani/pekebun.
PP (34), saudara ipar korban yang berstatus wiraswasta.
Kapolres AKBP Dr. Fadli, di dampingi Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban tengah berjalan bersama istri, anak, dan sejumlah anggota rombongan menuju tempat kerja mereka di kawasan hutan.
"Di tengah perjalanan, terjadi cekcok antara korban dan istrinya. Diduga, korban diliputi rasa cemburu terhadap rekan kerja sekaligus saudara ipar dari istrinya" Ungkapnya.
Pertengkaran memuncak di tepi Sungai Kuman. Korban dilaporkan sempat memukul istrinya hingga terjatuh. Merasa terancam, FT kemudian mengambil parang dan membacok wajah suaminya.
PP yang berada tidak jauh dari lokasi turut terlibat. Ia mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban bertubi-tubi hingga tersungkur.
“FT kembali membacok bagian lengan kiri korban hingga putus, sedangkan PP menggorok leher korban sampai terputus. Kepala korban bahkan dibuang sejauh tujuh meter dari tubuhnya,” ujar AKBP Dr. Fadli.
Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan keji tersebut karena khawatir korban akan “hidup kembali”.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel bergerak cepat ke lokasi kejadian. Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk keperluan visum dan identifikasi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sebilah parang dengan kumpang paralon putih (milik FT).
Sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat (milik PP).
Sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru (milik PP).
Press Conference yang di gelar hari ini, Senin, (21/07/2025) di Aula Mapolres Banjar tersebut juga di hadiri, Kasat Reskrim AKP Bara Pratama, Kasi Humas AKP Suwarji, dan Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa pembunuhan tersebut.(polresbanjar)