PELAIHARI, –Polsek Pelaihari meringkus seorang pria berinisial MW (27) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Parit Mas, Desa Angsau, Kecamatan Pelaihari, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolsek Pelaihari Ipda Karia Jaya, S.H. mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena pelaku sering melakukan transaksi jual beli sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti info masyarakat, anggota langsung ke TKP dan mengamankan pelaku berinisial MW. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu di atas pagar yang diakui miliknya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Pelaihari, Sabtu (6/6/2026).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,08 gram, 1 unit HP merek Vivo warna biru, serta uang tunai Rp50.000.
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan dua orang saksi berinisial MB dan MAR. Keduanya mengaku sempat membeli 1 paket sabu dari pelaku MW, namun barang tersebut sudah habis dikonsumsi.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelaihari untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Karya Jaya.
Polsek Pelaihari mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Pihaknya mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan sekitar.Ujarnya


