Mandastana, Batola– Dalam upaya mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dan menanggulangi penyakit masyarakat (pekat), Polsek Mandastana Polres Barito Kuala (Batola) melaksanakan Operasi Sikat Intan. Operasi ini berhasil mengungkap kasus penyimpanan dan penjualan alkohol 95% ilegal di Desa Terantang, Kecamatan Mandastana.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum menyampaikan bahwa seorang pelaku berinisial MH (55) warga Desa Terantang, diamankan pada Selasa (6/5/2025)
Ops Sikat intan ini dipimpin Kapolsek IPTU . H. Haris.
Petugas menemukan 24 botol alkohol 95% (berat 100, tersimpan di atas speaker aktif di dalam rumah pelaku yang juga merupakan sebuah Warung.
Alkohol tersebut dibeli di Banjarmasin dan rencananya akan dijual kembali di daerah Terantang, Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut sambung Kapolsek
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Batola dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat
Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan alkohol demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Mandastana Polres Batola. (Humas Polres Batola)