Polda Kalsel Pastikan Proses Hukum Pemilik Toko Mama Khas Banjar Sesuai Aturan

Lensa Kalimantan
, 5/15/2025 06:36:00 PM WIB Last Updated 2025-05-15T11:36:06Z
---

 


Jakarta, 15 Mei 2025 — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memastikan bahwa proses hukum terhadap pemilik toko oleh-oleh "Mama Khas Banjar", Firli Norachim, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 


Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol. M. Gafur Aditya H. Siregar, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/05/2025).


Menurut Gafur, penyidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah ahli yang menyatakan bahwa produk yang dijual oleh toko tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


“Dua ahli menjelaskan bahwa telah terpenuhi unsur-unsur yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ungkap Gafur dalam rapat tersebut.


Ia menjelaskan bahwa keterangan ahli yang digunakan dalam penyidikan berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, ahli bidang perikanan, serta ahli perlindungan konsumen.


Polda Kalsel menyatakan akan terus berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai aturan, termasuk dalam menangani pelanggaran yang berdampak pada hak-hak konsumen.(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini