Sidang Sengketa Lahan Berlanjut, Keterangan Saksi Ungkap Fakta Baru di Pengadilan

Lensa Kalimantan
, 6/18/2026 05:34:00 PM WIB Last Updated 2026-06-18T10:55:15Z
---

BANJARMASIN – Sidang perkara sengketa tanah antara H. Hasbiansyari dan Yayasan Ukhuwah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (18/6/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan tambahan alat bukti tertulis serta pendengaran keterangan saksi-saksi yang diajukan para pihak.

Perkara yang menyita perhatian publik tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan atas sebidang tanah yang dinilai memiliki nilai strategis. Baik pihak H. Hasbiansyari maupun Yayasan Ukhuwah sama-sama mengajukan dasar legalitas pertanahan untuk memperkuat posisi hukum masing-masing.

Dalam persidangan, pihak Yayasan Ukhuwah menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama, Faisal Wahyudi, memberikan keterangan di bawah sumpah terkait dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2774. Sementara objek yang menjadi pokok gugatan diketahui tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0027.

Namun, sejumlah keterangan yang disampaikan saksi disebut menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan dalil yang diajukan pihak penggugat.

Saksi kedua yang dihadirkan, Zainal Muttaqin selaku Ketua RT 28 Kelurahan Pemurus Baru, juga mendapat sejumlah pertanyaan mendalam dari majelis hakim terkait letak wilayah objek sengketa.

"Anda sebagai Ketua RT seharusnya mengetahui dan dapat menjelaskan secara pasti wilayah yang menjadi objek sengketa," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menyoroti sejumlah dokumen yang diajukan dan melakukan pendalaman terhadap keabsahan surat yang berkaitan dengan objek perkara.



Sementara itu, kuasa hukum H. Hasbiansyari, Henny Puspitawati, S.H., M.H., menilai sejumlah keterangan saksi justru memunculkan fakta-fakta baru yang perlu dicermati secara hukum.

"Hari ini pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi, yaitu Ketua RT 28 dan saksi yang pernah melakukan pengukuran batas pada tahun 2015 hingga 2020. Namun dari keterangannya terungkap bahwa saksi pengukur tersebut hanya bertindak sebagai kuasa dan tidak mengetahui secara langsung batas-batas tanah yang disengketakan," ujar Henny usai persidangan.

Menurut Henny, saksi pengukur juga memberikan keterangan yang dinilai bertentangan dengan surat pernyataan yang pernah dibuatnya.

"Di persidangan terungkap bahwa saksi mengakui tanda tangannya dalam surat tersebut, tetapi pada saat yang sama membantah substansi yang tertuang di dalamnya. Bahkan terkait lokasi objek tanah, yang sebelumnya disebut berada di RT 28, ternyata dalam keterangannya justru berada di RT 29," katanya.

Henny menambahkan, berdasarkan pengakuan saksi di hadapan majelis hakim, surat pernyataan yang ditandatangani tersebut telah disiapkan terlebih dahulu oleh pihak Yayasan Ukhuwah.

"Saksi menjelaskan bahwa format surat sudah tersedia. Ia hanya diminta menuliskan nomor surat, nama, jabatan, tanggal, kemudian menandatanganinya. Dari fakta itu terlihat bahwa saksi tidak memahami secara utuh substansi dokumen yang ditandatanganinya," ucap Henny.

Pihak H. Hasbiansyari dalam sidang tersebut juga menyerahkan sejumlah dokumen asli tambahan yang diklaim memperkuat bukti kepemilikan atas objek sengketa.

Di sisi lain, Yayasan Ukhuwah tetap mempertahankan argumentasi hukumnya dan berencana menghadirkan saksi-saksi tambahan pada sidang berikutnya guna memperkuat dalil gugatan yang diajukan.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh alat bukti, baik dokumen maupun keterangan saksi, akan menjadi bahan pertimbangan penting sebelum pengadilan mengambil keputusan akhir.

"Setiap keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan akan dinilai secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku," tegas majelis hakim dalam persidangan.

Sidang berlangsung tertib dan kondusif di bawah pengamanan yang memadai. Setelah seluruh agenda hari itu selesai dilaksanakan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 14.00 WITA.

Pada sidang mendatang, Yayasan Ukhuwah dijadwalkan kembali menghadirkan sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi proses pembuktian sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.(lala)


Perkembangan perkara ini masih akan terus menjadi perhatian publik mengingat putusan pengadilan nantinya akan menentukan kepastian hukum atas kepemilikan objek tanah yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak.(lala)
Komentar

Tampilkan

Terkini