Saksi Mata Beberkan Detik-detik Penyerangan Jumaidi di Hadapan Majelis Hakim PN Kandangan

Lensa Kalimantan
, 6/11/2026 09:00:00 PM WIB Last Updated 2026-06-11T14:28:15Z
---

KANDANGAN, 11 Juni 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan dengan nomor 51/Pid.B/2026/PN Kdg yang menjerat terdakwa Ardan bin Raita, Kamis (11/6/2026).


Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Adi Prabowo, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Lalu Irwan Suyadi, S.H., M.H. dan Nurdin Ardhi Pratama, S.H.


Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan sembilan orang saksi, terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki.


Dalam persidangan, sejumlah keterangan saksi menjadi perhatian majelis hakim maupun para pihak. Salah satunya adalah kesaksian DN yang mengaku melihat langsung peristiwa penyerangan yang menyebabkan korban Jumaidi meninggal dunia.


Di hadapan majelis hakim, DN menyatakan sangat yakin bahwa pelaku yang menebaskan senjata tajam jenis mandau ke arah korban adalah terdakwa Ardan.


Keyakinan tersebut, menurutnya, didasarkan pada jarak pandang yang dekat serta penerangan yang digunakannya saat kejadian.


"Saya melihat langsung saat kejadian. Wajah pelaku terlihat jelas karena saya menggunakan senter yang dipasang di dahi," ujar DN dalam persidangan.


DN mengaku berada sekitar lima langkah dari lokasi penghadangan ketika peristiwa itu terjadi. Ia juga menyebut melihat seorang pria bernama Johar, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berada di lokasi bersama sejumlah orang lainnya.


Menurut kesaksian DN, setelah melihat korban mendapat tebasan di bagian dada, dirinya langsung menyelamatkan diri dengan berlari ke arah hutan.


Tidak hanya itu, saat Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam jenis mandau, DN kembali menyatakan keyakinannya. Ia mengaku mengenali gagang mandau tersebut dan menyebut bentuknya identik dengan senjata yang dilihatnya digunakan saat malam kejadian.


Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga memperlihatkan sejumlah barang bukti lain, di antaranya celana jeans berwarna biru milik korban serta mandau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Fakta persidangan juga mengungkap bahwa peristiwa berdarah yang terjadi pada Mei 2025 itu diduga berawal dari persoalan yang relatif sepele.


Salah seorang saksi berinisial OR, yang merupakan kakak ipar almarhum Jumaidi, menerangkan bahwa sebelumnya pernah terjadi perselisihan akibat bersenggolan kaca spion kendaraan dengan salah satu keluarga terdakwa.


Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang lebih besar hingga berujung pada aksi penyerangan dan tragedi berdarah yang menewaskan Jumaidi.


Majelis hakim juga beberapa kali menggali keterangan para saksi terkait waktu kejadian, posisi para pihak, serta kronologi peristiwa secara rinci guna memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang sedang diperiksa.


Di sela persidangan, Ketua Majelis Hakim Indra Adi Prabowo, S.H., M.H. menyampaikan pesan moral yang menarik perhatian para pihak yang hadir.


Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bersama agar konflik kecil tidak berkembang menjadi tragedi yang merenggut nyawa.


"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Apabila terjadi persoalan atau gesekan seperti bersenggolan di jalan, hendaknya kedua belah pihak bisa saling meminta maaf dan menyelesaikannya dengan baik," ujar Indra.


Menurut dia, budaya saling menghormati dan menjaga hubungan sosial perlu terus dibangun di tengah masyarakat.


"Saat berpapasan, biasakan saling bertegur sapa. Hal-hal sederhana seperti itu dapat menjaga hubungan baik dan mencegah terjadinya konflik yang lebih besar," katanya.


Kuasa hukum keluarga korban, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., Ketua sekaligus pendiri (Leader/Direktur) dari kantor hukum BASA & Rekan (Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.), mengatakan persidangan kali ini menghadirkan sembilan saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan mengenai keterlibatan sejumlah pihak dalam peristiwa tersebut.


"Hari ini kami menghadirkan sembilan orang saksi. Mereka memberikan keterangan yang mengarah bahwa Johar yang saat ini masih DPO dan Ardan merupakan pelaku dalam peristiwa tersebut," ujarnya.


Badrul juga menyoroti fakta bahwa kepala korban baru ditemukan tiga hari setelah kejadian.


"Yang pasti, kepala almarhum baru ditemukan tiga hari setelah kejadian. Kejadian terjadi pada tanggal 30 Mei, kemudian bagian kepala korban ditemukan pada 3 Juni di lokasi yang cukup jauh dari tempat kejadian perkara, tepatnya di wilayah perbatasan desa," katanya.


Meski demikian, ia mengakui bahwa hingga kini belum ada saksi yang secara langsung melihat siapa pelaku yang memenggal kepala korban.


"Dalam kesaksian yang terungkap di persidangan memang belum ada yang melihat secara langsung siapa yang melakukan pemenggalan kepala korban," tuturnya.


Namun demikian, lanjut Badrul, terdapat keterangan dari salah seorang saksi yang menyebut kepala korban sempat dibawa oleh pihak keluarga pelaku.


"Ada kesaksian yang menyatakan bahwa keluarga pelaku yang membawa kepala tersebut. Karena itu kami berharap penyidik dapat mengungkap siapa yang memotong kepala korban, siapa yang membawa, dan siapa yang menyimpan bagian tubuh tersebut," katanya.


Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan pengungkapan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.


"Kami berharap pihak kepolisian segera menangkap DPO yang masih buron dan mengungkap siapa saja yang turut serta dalam peristiwa berdarah itu. Berdasarkan keterangan yang berkembang, ada beberapa orang yang diduga melakukan penyerangan sebelum kejadian utama pada malam hari tersebut," ujarnya.


Badrul mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan dakwaan berat terhadap terdakwa.


"Kami menghargai langkah JPU yang menerapkan dakwaan dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya," kata dia.


Sementara itu, Misdi, salah satu anggota keluarga korban yang juga memberikan kesaksian dalam persidangan, menyatakan pihak keluarga akan terus mengikuti proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


"Untuk sidang lanjutan minggu depan kami akan tetap berkoordinasi dengan kuasa hukum kami agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Misdi.


Ia menegaskan keluarga korban berharap jaksa dapat menuntut terdakwa secara maksimal sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


"Kami dari pihak keluarga korban sangat berharap tuntutannya maksimal dan keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh keluarga almarhum," katanya.


Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan agenda melanjutkan pemeriksaan perkara dan kembali menghadirkan terdakwa dalam persidangan.(@tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini