Peninjauan Setempat PTUN Ungkap Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Lahan di Desa Sebelimbingan

Lensa Kalimantan
, 6/11/2026 09:49:00 AM WIB Last Updated 2026-06-11T02:59:53Z
---


Kotabaru, 9 Juni 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa tanah di Desa Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru, yang melibatkan warga setempat dengan pemegang sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipersoalkan dalam persidangan.


Terdapat empat perkara yang saat ini sedang diperiksa oleh PTUN Banjarmasin dengan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai objek sengketa. Perkara tersebut masing-masing diajukan oleh Norhasanah dengan Nomor Perkara 1/G/2026/PTUN.BJM, Noriansyah dengan Nomor Perkara 2/G/2026/PTUN.BJM, Nur Sayuti dengan Nomor Perkara 3/G/2026/PTUN.BJM, serta Suyoto dengan Nomor Perkara 4/G/2026/PTUN.BJM.


Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim bersama para pihak meninjau langsung batas-batas lahan yang telah dipasangi patok untuk memastikan letak dan kondisi objek sengketa di lapangan. Peninjauan ini dilakukan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai keadaan fisik tanah yang menjadi pokok perkara.


Ketua Majelis Hakim, Maryam, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan data, dokumen, dan keterangan yang telah disampaikan para pihak selama proses persidangan.


"Pada pelaksanaannya kita melihat terkait lokasi objek sengketa. Pelaksanaannya tadi sudah berjalan lancar dan agenda selanjutnya yaitu kesimpulan para pihak, kemudian dilanjutkan dengan putusan yang dijadwalkan pada 17 Juni 2026 mendatang," ujar Maryam.


Dari hasil peninjauan setempat, terungkap fakta bahwa lahan yang dikuasai oleh warga Desa Sebelimbingan atas nama Suyoto, Nur Sayuti, Norhasanah, dan Noriansyah, selaku pemegang enam SHM yang menjadi objek sengketa, berhadapan dengan sepuluh SHM atas nama Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan istrinya Lim Lay Lie. Fakta lapangan menunjukkan masyarakat telah menguasai lahan sejak tahun 1979, jauh sebelum terbitnya sertifikat yang dipersoalkan.


Dalam persidangan, dokumen pengembalian batas yang palsu di antara 10 SHM milik Tjiu Johni Eko terbongkar saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengajukan bukti untuk perkara nomor 3 dan 4. Selain itu, ditemukan adanya tanda tangan palsu dari pemegang SHM awal, yang dikonfirmasi melalui keterangan saksi tergugat, antara lain M. Rudiansyah staf Notaris Zuraida, Abraham alias Bampi, dan Suminto. Para saksi menyatakan bahwa pemilik awal lahan tidak hadir saat pengukuran dilakukan, sehingga dokumen batas yang diklaim sah sebenarnya tidak memiliki dasar kehadiran pemilik yang sah.


Tidak hanya itu, ditemukan dokumen lain yang menunjukkan praktik manipulatif. Permohonan pengajuan sertifikat diajukan pada Februari 2013, padahal Notaris Zuraida baru resmi menjabat pada Oktober 2013. Selain itu, data hasil pengukuran BPN yang dilakukan pada 2 Juni 2014 berbeda dengan berita acara yang tercatat pada bulan April 2014. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian administratif yang signifikan, yang menambah daftar dugaan manipulasi dokumen dalam perkara ini.


Kuasa hukum Noor Wahidah dari Kantor Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan), M. Hafidz Halim, S.H, menegaskan bahwa temuan ini semakin menguatkan dalil para penggugat di persidangan.


"Peninjauan setempat dan bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya indikasi serius tumpang tindih sertifikat, manipulasi dokumen, serta penggunaan tanda tangan palsu. Fakta ini jelas mendukung posisi warga yang telah menguasai dan mengelola lahan sejak puluhan tahun lalu," kata Hafidz Halim.


Ia menambahkan, kasus ini juga menyoroti perlakuan hukum sebelumnya terhadap kliennya, Noor Wahidah, yang sempat menjalani hukuman pidana selama 10 bulan. Menurutnya, fakta-fakta yang kini terungkap menunjukkan perlunya evaluasi terhadap keadilan yang ditegakkan di wilayah Bumi Bamega.


"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak warga melalui jalur hukum, agar prinsip keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan bukti dan fakta lapangan. Semua dokumen manipulatif dan ketidaksesuaian yang terungkap hari ini akan menjadi fokus utama kami dalam proses persidangan selanjutnya," tegas Hafidz Halim.


Dengan berakhirnya agenda pemeriksaan setempat, proses persidangan akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari para pihak. Selanjutnya, Majelis Hakim PTUN Banjarmasin dijadwalkan membacakan putusan pada 17 Juni 2026, yang akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa lahan di Desa Sebelimbingan.(@tim)



Komentar

Tampilkan

Terkini