BANJARMASIN, 12 Juni 2026 – Sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 182/Pdt.G/2026/PN Bjm terkait sengketa tanah di kawasan Jalan Lingkar Dalam, RT 29, Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin, memasuki babak penting.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin turun langsung ke lokasi objek sengketa guna memastikan letak, batas, serta kondisi fisik bidang tanah yang menjadi pokok perkara antara Yayasan Ukhuwah dan H. Hasbiansyari.
Agenda pemeriksaan lapangan tersebut turut melibatkan petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, para pihak yang berperkara, perangkat RT setempat, pihak Kelurahan Pemurus Baru, serta Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dalam gugatan yang diajukan sebelumnya, Yayasan Ukhuwah melalui kuasa hukumnya menuduh H. Hasbiansyari telah menyerobot sebagian bidang tanah yang diklaim sebagai milik yayasan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00027.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran langsung di lapangan, ditemukan fakta bahwa objek tanah milik Yayasan Ukhuwah dan tanah milik H. Hasbiansyari berada pada lokasi yang berbeda dan tidak saling tumpang tindih.
Objek tanah Yayasan Ukhuwah diketahui berada di wilayah RT 28, sedangkan tanah milik H. Hasbiansyari terletak di RT 29, Kelurahan Pemurus Baru.
Petugas ukur BPN juga melakukan verifikasi terhadap ukuran bidang tanah yang menjadi objek perkara. Berdasarkan data buku tanah SHGB Nomor 00027 atas nama Yayasan Ukhuwah, lebar batas sebelah barat tercatat sepanjang 52 meter. Sementara itu, tanah milik H. Hasbiansyari memiliki lebar batas barat sekitar 10,5 meter.
Saat dilakukan pengukuran manual oleh petugas BPN dari patok batas utara hingga ujung bidang tanah milik H. Hasbiansyari, diperoleh panjang sekitar 63 meter. Temuan tersebut dinilai menjadi salah satu fakta penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Selain itu, H. Hasbiansyari juga menunjukkan dokumen berupa fotokopi SHGB dan buku tanah Nomor 00027 atas nama Yayasan Ukhuwah yang diperoleh dari kuasa hukum penggugat dan BPN Kota Banjarmasin.
Dalam dokumen tersebut, peta bidang tanah Yayasan Ukhuwah mencantumkan batas sebelah utara berupa Sungai Pemurus Dalam. Sementara berdasarkan kondisi faktual di lapangan, lokasi yang dimaksud berada di kawasan sungai wilayah RT 29 Kelurahan Pemurus Baru.
Menurut H. Hasbiansyari, fakta tersebut semakin memperjelas bahwa tanah yang dimilikinya berbeda dengan objek yang tercantum dalam SHGB Yayasan Ukhuwah.
"Saya sudah menunjukkan langsung bukti buku tanah SHGB Nomor 00027 milik Yayasan Ukhuwah yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Dari ukuran maupun letaknya sangat jelas bahwa tanah milik yayasan tidak tumpang tindih dengan tanah milik saya," ujar H. Hasbiansyari usai pemeriksaan setempat.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengukuran yang dilakukan oleh BPN di hadapan majelis hakim menunjukkan tidak adanya penguasaan atau penyerobotan tanah sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan.
"Saya berharap fakta-fakta yang terungkap di lapangan dapat menjadi pertimbangan objektif bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini. Saya meyakini kebenaran akan terlihat dari data dan hasil pengukuran yang dilakukan secara terbuka," katanya.
H. Hasbiansyari juga mengapresiasi keterlibatan seluruh pihak yang hadir dalam pemeriksaan setempat, termasuk perangkat lingkungan dan pemerintah setempat.
"Kehadiran semua pihak sangat penting untuk menjaga transparansi. Dengan disaksikan langsung oleh RT, kelurahan, kecamatan, dan BPN, masyarakat bisa mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan," ucapnya.
Ketua RT 29 Pemurus Baru, Tajudinnor, yang turut menyaksikan proses pengukuran tersebut membenarkan bahwa objek tanah milik H. Hasbiansyari berada di wilayah RT 29.
Keterlibatan perangkat RT dinilai penting sebagai saksi lingkungan yang mengetahui riwayat penguasaan fisik tanah maupun batas-batas sosial di kawasan permukiman tersebut.
Majelis hakim menilai pemeriksaan setempat dan pengukuran fisik tanah merupakan bagian penting dalam upaya memperoleh kepastian hukum mengenai batas-batas bidang tanah yang disengketakan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Hasil pengukuran yang telah divalidasi oleh BPN Kota Banjarmasin nantinya akan dituangkan dalam berita acara resmi dan menjadi salah satu dasar pertimbangan hukum dalam proses persidangan selanjutnya.
Dokumen tersebut akan menjadi rujukan penting bagi para pihak maupun aparat penegak hukum dalam menentukan arah penyelesaian sengketa, baik melalui mekanisme mediasi maupun melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(@tim)


