Polres Barito Kuala Tangkap Pengedar Sabu Hasil Pengembangan Di Desa Jelapat I, Total 20 Paket Diamankan

Lensa Kalimantan
, 5/11/2025 09:06:00 AM WIB Last Updated 2025-05-11T02:06:43Z
---

 


Barito Kuala, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Jelapat I, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Jumat (9/5/2025).


Kepolisian menangkap seorang pria berinisial Samsi alias Undul (36), warga Desa Jelapat I, sekitar pukul 19.45 Wita. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda berdasarkan pengembangan dari laporan polisi LP/A/24/V/2025/SPKT.Sat Narkoba/Res Batola/Polda Kalsel, tanggal 9 Mei 2025.


“Pelaku diamankan di rumahnya setelah ditemukan menyimpan sejumlah paket sabu dalam dua buah dompet kecil,” kata Kasat Narkoba Polres Batola dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).


Barang Bukti: Puluhan Paket Sabu dan Timbangan Digital

Dari lokasi pertama, petugas menyita 19 paket sabu dengan total berat kotor 8,9 gram dan berat bersih 5,87 gram. Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat bantu seperti plastik klip, dompet kecil, serta satu unit ponsel Realme warna hijau tua.


Dari lokasi kedua, yang juga berada di Desa Jelapat I, polisi menemukan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, dan sendok yang terbuat dari sedotan plastik.


“Pelaku mengaku masih menyimpan peralatan pembagi sabu di rumah lainnya, sehingga kami lakukan penggeledahan lanjutan dan mengamankan barang bukti tambahan,” ujar Kasat.


Pelaku Terancam Hukuman Berat :

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.


Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.(humas polresbatola)

Komentar

Tampilkan

Terkini