Banjarmasin, 7 Mei 2025 — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jl. Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Seorang pria berinisial HOS (30) ditangkap pada Selasa dini hari (7/5) oleh tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting, S.E., M.M. Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. A. Yani Km 4, Kelurahan Pemurus Luar.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Ia masuk ke dalam rumah, merusak lemari, dan mengambil uang tunai sebesar Rp7 juta yang disimpan di dalam buku catatan. Aksi kejahatan tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV), yang kemudian menjadi dasar dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit handphone merek Vivo warna merah
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Banjarmasin Timur mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.(rls)