Banjarbaru – Jumat, 9 Mei 2025,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan resmi mencabut status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan sebagai lembaga pemantau Pemilu pada penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Banjarbaru pada Jumat (9/5). Pencabutan status tersebut didasarkan pada rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru, menyusul temuan pelanggaran yang dilakukan oleh DPD LPRI Kalsel selama menjalankan tugas pengawasan pemilu.
“Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya demokrasi. Namun, integritas dan netralitas pemantau harus dijaga. Atas rekomendasi resmi dari Bawaslu Banjarbaru dan setelah dilakukan kajian internal, KPU memutuskan untuk mencabut akreditasi DPD LPRI Kalsel sebagai pemantau Pemilu di wilayah Banjarbaru,” jelas Andi Tenri Sompa.
Meski tidak dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran yang dilakukan, KPU menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas serta transparansi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2025.
Lebih lanjut, KPU Kalsel mengimbau seluruh lembaga pemantau yang telah terakreditasi untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan dan kode etik pemantauan yang berlaku.(@dw)