Nita Moke Menggugat Keadilan: Surat Keberatan Menembus Meja Kapolri

Lensa Kalimantan
, 12/12/2025 04:33:00 PM WIB Last Updated 2025-12-12T09:33:48Z
---

Banjarmasin,- Nita Moke, seorang perempuan yang dikenal sederhana namun memiliki keteguhan hati layaknya Kartini, kembali memperjuangkan haknya demi mendapatkan keadilan. 


Berbagai upaya hukum telah ia tempuh, namun proses panjang tersebut belum membuahkan hasil. Tidak menyerah, Nita terus melangkah dengan cara-cara konstitusional dan elegan.


Pada Jumat, 12 Desember 2025, Nita Moke yang didampingi salah satu kuasa hukumnya kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.



Kedatangannya kali ini untuk menyerahkan Surat Keberatan atas penghentian penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya ia ajukan ke Subdit Cyber Polda Kalsel.


Dengan mata berkaca-kaca, Nita menyampaikan kepada awak media bahwa ia dan keluarganya sangat terpukul dengan proses hukum yang ia nilai tidak memberikan rasa keadilan.


“Saya hanya ingin keadilan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor L. Perjuangan saya demi harga diri dan martabat keluarga besar. 


Saya merasa tidak mendapatkan keadilan atas penghentian penyelidikan itu. 


Apalagi Ahli Pidana dari Universitas Brawijaya melalui Legal Opinion menyatakan unsur pidana telah terpenuhi. 


Namun penyelidik justru hanya mengacu pada ahli dari Komdigi. Saya kecewa, dan ini alasan saya melanjutkan upaya hukum lain,” ungkap Nita.


Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penghentian Penyelidikan :


Kuasa Hukum Nita, Riza Ghifari, S.H., M.H, menilai penghentian penyelidikan atas laporan yang diajukan kliennya adalah langkah yang tidak tepat.


Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa laporan Nita terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Linda Septy Kesuma, pemilik akun Instagram aisyah_rahmadd, sudah memiliki landasan bukti yang kuat.


“Kami telah menyertakan pendapat Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 telah terpenuhi. Postingan tersebut dapat diakses publik dan jelas menyerang kehormatan klien kami,” tegasnya.


Penghentian Penyidikan Dinilai Tidak Sesuai KUHAP:


Kuasa hukum lainnya, Akhmad Safari Ridhani, S.H., menambahkan bahwa penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel dinilai tidak sesuai dengan mekanisme KUHAP.


“Penghentian penyelidikan tidak dikenal dalam KUHAP. Jika dasar yang digunakan hanya Surat Edaran Kapolri, maka harus taat pada mekanisme yang diatur dalam SE Kapolri Nomor SE/7/VII/2018. Sangat keliru jika penyelidik justru mengutamakan pendapat ahli tertentu dan mengabaikan pendapat ahli pidana yang kompeten,” jelasnya.


Safari menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengajukan keberatan kepada Ditreskrimsus Polda Kalsel, namun juga telah menembuskan keberatan tersebut kepada berbagai pihak berwenang, antara lain:

•Kapolri

•Biro Wassidik Bareskrim Polri

•Divisi Propam Polri

•Kompolnas

•Komisi III DPR RI

•Bid Propam Polda Kalsel


Langkah ini diambil agar proses keberatan yang diajukan menjadi perhatian serius serta memperoleh pengawasan ketat dari pejabat yang berwenang.


“Kami berharap Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Kalsel membuka kembali dan menindaklanjuti penyelidikan berdasarkan argumentasi hukum yang telah kami sampaikan. Penyelidik tidak boleh sembarangan menghentikan suatu perkara,” tegas Safari.


Perjuangan Nita Moke kini memasuki babak baru. Dengan keteguhan hati, ia berharap proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan keadilan sebagaimana yang ia perjuangkan sejak awal.(red/yd)

Komentar

Tampilkan

Terkini