Banjarmasin 12 Desember 2025, - Nita Moke adalah sosok wanita biasa namun dia setangguh Kartini,dia terus berjuang menuntut keadilan melalui cara yang elegan,upaya hukum yang dia tempuh ternyata menemui jalan buntu sehingga dia terus berjuang menempuh upaya hukum lain demi mendapatkan sebuah keadilan.
Pada hari Jum'at Tanggal 12 Desember 2025 kembali Nita Moke didampingi salah satu Kuasa Hukumnya mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalsel dengan tujuan menyampaikan Surat Keberatan atas proses hukum yang dilakukan penyelidik Direktorat Kriminal Khusus Cyber Polda Kalsel atas penghentian penyelidikan proses hukum yang dia Laporkan beberapa waktu lalu.
Nita dengan mata berkaca-kaca saat diwawancarai oleh awak media menyampaikan betapa tersiksanya dia dan keluarga besarnya atas peristiwa hukum yang sedang dia alami saat ini,
"Saya hanya ingin keadilan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor L kepada saya, perjuangan saya hanya demi keadilan dan demi harkat martabat keluarga besar saya, iya saya dan Kuasa Hukum mengajukan Surat Keberatan atas proses hukum yang saya alami, saya merasa tidak mendapatkan keadilan atas penghentian penyelidikan atas Laporan yang saya ajukan beberapa bulan silam, saya menduga adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait,kenapa demikian karena Ahli Pidana UNIBRAW sendiri dalam Legal Opininya (LO) menyatakan bahwa unsur dugaan tindak Pidana yang saya laporkan tersebut sudah terpenuhi sementara pihak penyelidik Ditreskrimsus Cyber Polda Kalsel hanya mengacu kepada Ahli dari Komdigi dalam memutuskan penghentian atas Laporan Dugaan tindak Pidana yang telah saya laporkan tersebut,"
"Saya kecewa atas peristiwa tersebut sehingga saya memutuskan untuk melakukan upaya hukum lain, dan pengalaman saya ini harus jadi pelajaran besar bagi setiap orang karena begitu nampak nya ketimpangan hukum di negara kita apabila kita pelapor hanya orang biasa," terangnya.
"Semoga dengan adanya surat keberatan ini aparat penegak hukum lebih bisa menjaga marwah mereka agar jangan sampai kasus memviralkan orang dengan fitnah pada media sosial di normalisasikan dengan alasan AKUN PRIVASI padahal akun tersebut telak memposting dengan caption "Nih aku tambahin pasal nya biar bisa lapor polisi!" Dimana harga diri Polri berani tidak menindak lanjut yang jelas unsur itu masuk pidana nya, sedangakan pengikut puluhan ribu bisa meakses akun centang biru tersebut" pungkas Nita.
Sementara menurut Yudhi Tubagus Naharuddin, dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) Kalsel sekaligus Bendahara Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalsel menyatakan pendapatnya,
"Penghentian Penyelidikan oleh Ditkrimsus Polda Kalsel atas laporan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Sdri. Linda Septy Kesuma pemilik akun IG @aisyah_rahmadd, dalam hal ini pelapor mempunyai literasi dan alat bukti yakni pendapat Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Sdri. Linda Septy Kesuma pemilik akun IG aisyah_rahmadd telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana berdasarkan waktu kejadian dan selesainya peristiwa pidana/tindak pidana ini pada saat orang-orang pengguna atau pengikut (followers) akun IG aisyah_rahmadd milik Sdri. Linda Septy Kesuma dapat mengakses atau membaca isi postingan akun IG aisyah_rahmadd yang mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan Nita,korban/objek tindak pidana." Pungkas Yudhi.(@yd)



