Marabahan, – Jajaran Polsek Marabahan, Polres Barito Kuala, berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar alkohol ilegal dalam pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, Sabtu (10/5/2025) malam.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Marabahan, Ipda Bistok B.A. Panjaitan, S.H., dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Marabahan, Bripka Iduan, menyasar sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi peredaran alkohol tanpa izin.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita total 229 botol alkohol merek Tjab Gadjah berukuran 100 mililiter dengan kadar alkohol 95 persen. Alkohol tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal.
"Barang bukti ditemukan di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Barito Kuala," ujar Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, mewakili Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H.
Berikut rincian temuan di masing-masing lokasi:
Rumah SN di Jalan Gawe Sabumi, Kelurahan Marabahan: 3 botol.
Rumah Mdi di Jalan Veteran, Pasar Wangkang: 40 botol.
Rumah B di Jalan Ratu Jaleha, Kelurahan Ulu Benteng: 73 botol.
Rumah I di lokasi yang sama: 113 botol.
Selain ratusan botol alkohol, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp160.000 yang diduga hasil dari penjualan minuman tersebut.
Keempat terduga pelaku kini diamankan di Polsek Marabahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Barito Kuala menegaskan, Operasi Sikat Intan 2025 merupakan upaya kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, pencurian, serta peredaran alkohol ilegal.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Iptu Marum.(hmspolresbatola)