Akreditasi Dicabut, Ketua LPRI Kalsel Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

Lensa Kalimantan
, 5/13/2025 07:31:00 AM WIB Last Updated 2025-05-13T01:26:55Z
---

 


Banjarbaru, 13 Mei 2025 — Dunia kepemiluan di Kalimantan Selatan diguncang oleh kabar mengejutkan. Ketua Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru dengan Nomor: S. Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim,


Dalam surat tersebut Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan, bernama Syarifah Hayana, ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pemantauan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Banjarbaru.


Penetapan status tersangka tersebut diumumkan pada Senin 12 Mei 2025, dan langsung menimbulkan perhatian dari berbagai pihak, khususnya di tengah dinamika pelaksanaan PSU yang masih menjadi sorotan publik. 


Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksomo, membenarkan adanya penetapan Syarifah Hayana, sebagai tersangka 


Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran prosedur oleh LPRI dalam melakukan aktivitas pemantauan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.


Kuasa hukum Syarifah Hayana, Dr. Muhammad Pazri, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima surat penetapan tersangka pada sore hari dan tengah mempelajari lebih lanjut dasar hukum dari keputusan tersebut. 


"Kami akan menelaah secara menyeluruh dokumen yang diterima, dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum lanjutan," ujar Pazri kepada awak media.


Sebelumnya, LPRI sempat mengajukan gugatan hasil PSU Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, menjelang proses tersebut, akreditasi LPRI sebagai pemantau pemilu dicabut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, dengan alasan adanya pelanggaran administratif.


Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis secara rinci pasal-pasal yang disangkakan. Namun, kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian nasional, mengingat peran strategis lembaga pemantau dalam menjaga integritas proses demokrasi.


Rilis ini akan diperbarui seiring perkembangan informasi dari pihak berwenang dan proses hukum yang berjalan.

Komentar

Tampilkan

Terkini