Satresnarkoba Barito Kuala Amankan 1,07 Gram Sabu dari Dua Tersangka

Lensa Kalimantan
, 5/08/2025 02:16:00 PM WIB Last Updated 2025-05-08T07:16:21Z
---

 


BARITO KUALA,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala, Kalimantan Selatan, mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulau Sewangi, Kecamatan Alalak, Senin (5/5/2025).


Keduanya adalah Hasim (45) dan Fitriadi alias Ifit (27), warga setempat. Mereka ditangkap saat aparat menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.


“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WITA berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di rumah tersebut,” ujar Kapolres Barito Kuala melalui Kasat Narkoba dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).


Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 1,07 gram, satu unit ponsel OPPO A57, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.


Kedua tersangka mengakui telah membeli sabu tersebut secara bersama-sama. Mereka kini ditahan di Mapolres Barito Kuala untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Barito Kuala mengajak

 masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kasat Narkoba.(hmspolresbatola)


Komentar

Tampilkan

Terkini