PALANGKA RAYA – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan kebijakan pembebasan sejumlah pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur H. Edy Pratowo. Program pembebasan pajak berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun berjalan. Adapun sejumlah kewajiban pajak yang dibebaskan antara lain:
Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari luar provinsi
Pokok tunggakan pajak kendaraan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya
Kendati demikian, beberapa biaya tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak. Di antaranya adalah pokok SWDKLLJ yang merupakan sumbangan wajib dari pemilik kendaraan bermotor sebagai bagian dari pembayaran pajak tahunan. Selain itu, masyarakat juga tetap harus membayar Bea Balik Nama kendaraan bermotor mutasi yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemerintah Provinsi Kalteng berharap, melalui program ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat, sekaligus meringankan beban ekonomi warga.(bpprdkalteng)