DPD Himperra Kalsel Hadiri Rakor Penanganan PSU Perumahan Bersama Disperkim Provinsi

Lensa Kalimantan
, 6/20/2025 02:27:00 PM WIB Last Updated 2025-06-20T07:28:17Z
---

 


BANJARBARU, 19 Juni 2025 — Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (DPD Himperra) Kalimantan Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan.


Kegiatan yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Disperkim Provinsi Kalsel, Banjarbaru, pada Kamis (19/6/2025), ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan strategis dalam upaya penguatan sinergi penanganan PSU di wilayah Kalimantan Selatan.


Rakor turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kanwil ATR/BPN, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Inspektorat Provinsi, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 


Dinas teknis dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel juga mengambil bagian dalam forum ini, bersama sejumlah asosiasi pengembang perumahan seperti REI, APERSI, APERNAS, dan Pengembang Indonesia.


Kehadiran DPD Himperra Kalsel menjadi bagian penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan asosiasi pengembang, guna mewujudkan pengelolaan PSU yang lebih tertata, terintegrasi, dan berkelanjutan.


“Rakor ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan persepsi serta langkah konkret dalam pengelolaan PSU perumahan yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan,” ujar Hendri Lubis, Ketua HIMPERRA (Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat) Kalimantan Selatan di sela kegiatan.


Disperkim Provinsi Kalsel menekankan pentingnya komitmen bersama antara seluruh pihak, termasuk pengembang perumahan, dalam menyerahkan dan menata PSU sesuai peraturan yang berlaku, guna menunjang kualitas hunian dan kenyamanan warga.


Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan kebijakan dan langkah kerja yang mampu mempercepat penyelesaian PSU di perumahan-perumahan yang telah diserahkan maupun yang dalam proses penyerahan ke pemerintah daerah.(ams)

Komentar

Tampilkan

Terkini