Polsek Banjarmasin Timur, Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja Seberat ±0,505 gram

Lensa Kalimantan
, 6/14/2025 06:33:00 PM WIB Last Updated 2025-06-14T11:33:15Z
---


Banjarmasin, 06 Juni 2025,- Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 


Pada hari Jumat, 06 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, telah dilakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.


Pengungkapan ini berawal dari koordinasi antara Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dengan Kabid Penindakan BNNP Kalsel terkait informasi adanya dugaan pengiriman paket mencurigakan berisi narkotika. 


Setelah dilakukan controlled delivery ke alamat tujuan, petugas berhasil mengamankan MF (30 th) di rumah dekat rumahnya Jl. Veteran Perumahan Pengambangan Indah Banjarmasin.


Hasil pengembangan mengarah pada pelaku lainnya, yakni AB alias Tami (32 th), yang diduga sebagai pihak yang menyuruh MF menerima paket ganja tersebut.


Barang Bukti yang berhasil diamankan:

1 paket diduga berisi ganja seberat ±0,505 gram,1 plastik klip kosong, Uang tunai Rp450.000,-


Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi aparat dalam mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur.(polsekbjmtmr)

Komentar

Tampilkan

Terkini