Banjarmasin, Kamis, 12 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menggelar kegiatan Sosialisasi Penanganan dan Penanggulangan Kenakalan Remaja di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), di Hotel Banjarmasin Internasion (HBI) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kegiatan yang berlangsung dengan penuh antusias ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, seperti narasumber dari Tim Pembina Provinsi "New POSYANDU", Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Drs. Zakly Asswan, MM, Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Selatan yang di wakili Nufrin Yapada,Seksi Binwasluh PP Prov.Kalsel (Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan) menyampaikan, "Kenakalan remaja merupakan masalah yang sangat penting dan perlu ditangani secara serius,"
"Sebagai aparat pemerintah yang bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, kami berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penanganan kenakalan remaja." Sampainya.
Ia, juga mengatakan, Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong koordinasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, instansi teknis, serta peran aktif dari masyarakat dan keluarga, khususnya guru Bimbingan dan Konseling (BP) yang memiliki kedekatan langsung dengan para pelajar di lingkungan sekolah.
Sementara Dr.dr. Hj.Siti Wasilah,MSi,Med sebagai narasumber dari TP Posyandu Prov.Kalsel turut menjelaskan bahwa program ini mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang mencakup enam urusan wajib daerah.
Kehadiran narasumber dari TP Posyandu Prov.Kalsel diharapkan dapat memperkuat peran dalam pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja melalui pendekatan layanan masyarakat secara holistik.
Penegakan Perda dan Hak Masyarakat
Disampaikan pula bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Perda No. 6 Tahun 2020:
1. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati manfaat tercapainya ketenteraman dan ketertiban umum.
2. Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap ancaman dan bahaya akibat adanya gangguan ketertiban umum (Trantibum).
"Gangguan ketertiban akibat kenakalan remaja seperti tindak kriminalitas dan perusakan fasilitas publik harus segera ditindaklanjuti secara komprehensif demi mencegah keresahan di tengah masyarakat." Kata Hj.Wasilah.
Harapan dan Komitmen Bersama
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi berharap agar para peserta, khususnya guru BP dan pemangku kepentingan lainnya, memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai cara menangani dan menanggulangi kenakalan remaja.
Diharapkan para peserta mampu menjadi ujung tombak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, baik di sekolah maupun di masyarakat.
Menutup kegiatan, Nufrin Yapada menyampaikan, "Akhirnya, dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Sosialisasi Penanganan dan Penanggulangan Permasalahan Kenakalan Remaja di Provinsi Kalimantan Selatan, pada hari ini saya nyatakan resmi dimulai." Tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh peserta, serta menjadi langkah nyata dalam menumbuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam menciptakan generasi muda yang berkarakter dan berperilaku baik.(@lala)