Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Peredaran Pupuk Palsu di Sragen

Lensa Kalimantan
, 7/12/2025 02:06:00 PM WIB Last Updated 2025-07-12T07:06:55Z
---

 


Semarang, 9 Juli 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk palsu di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya. Seorang tersangka berinisial TS (55), warga Karanganyar, diamankan dalam pengungkapan tersebut.


"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., Rabu (9/7).


Dari hasil penyelidikan dan penindakan, petugas berhasil menyita ribuan karung pupuk berbagai merek sebagai barang bukti. Rinciannya, antara lain:


1.115 karung pupuk merek Enviro NPK

380 karung pupuk merek Enviro NKCL

170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36

220 karung pupuk merek Spartan NPK

320 karung pupuk merek Spartan NKCL

160 karung pupuk merek Spartan SP-36


Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan praktik penjualan pupuk palsu secara paksa kepada sejumlah petani di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.


Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka diduga memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar mutu, komposisi, maupun informasi sebagaimana tercantum pada label kemasan.


Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran produk ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya para petani sebagai pihak yang sangat terdampak.(rls)

Komentar

Tampilkan

Terkini