Polsek Cerbon Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas 3 Kg dengan Bantuan Warga

Lensa Kalimantan
, 7/07/2025 07:06:00 PM WIB Last Updated 2025-07-07T12:10:53Z
---

 



Barito Kuala – Kepolisian Sektor (Polsek) Cerbon bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut membantu dalam penangkapan pelaku.


Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 20.10 WITA di Desa Sawahan RT 001, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala. Korban atas nama Abdul Samad kehilangan satu buah tabung gas 3 kg yang disimpan di dalam tokonya.


Aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku, yaitu AR (24) dan TQ (20), yang merupakan warga Desa Lepasan, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala. Saat beraksi, keduanya sempat dipergoki oleh warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Warga kemudian mengamankan keduanya dan menyerahkannya kepada anggota Polsek Cerbon yang saat itu sedang melakukan patroli.


"Korban awalnya tidak menyadari bahwa tabung gas miliknya telah hilang. Ia baru mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh dua orang saksi, RH dan W. Kedua saksi sempat melihat langsung aksi para pelaku dan berhasil menangkap mereka sebelum melarikan diri," ujar Iptu Marum.


Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah tabung gas 3 kg berwarna hijau. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp150.000.


Kapolsek Cerbon, Iptu Very Wahyudi, S.H., mengatakan bahwa penanganan lebih lanjut atas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polres Barito Kuala.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batola, Iptu Adhi N. Saputra, S.H., M.H., melalui Kanit 1 Aiptu Jakaria, S.H., membenarkan bahwa pelaku AR dan TQ telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa lokasi berbeda.


"Pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Cerbon dan Kecamatan Bakumpai. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," tegas Iptu Adhi.

Komentar

Tampilkan

Terkini