Barito Kuala, 29 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial IP (28), warga Jalan Kapuas, Kecamatan Selat, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil diamankan pada Kamis (28/8/2025).
Pelaku ditangkap saat berada di pinggir Jalan Komplek Semangat Sejahtera, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga sabu seberat 5,17 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Alalak.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H., segera melakukan penyelidikan"
"Petugas kemudian mendapati seorang pria yang mondar-mandir dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibungkus tisu di saku celananya,” jelas Iptu Marum.
Lebih lanjut, Marum menegaskan bahwa barang haram tersebut diakui milik pelaku dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Alalak.
“Polres Batola berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungannya,” tegas Kasi Humas Polres Batola.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Barito Kuala dan dijerat Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(Humas Polres Batola)