Banjarmasin, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jln.Bina Brata, Banjarmasin. Rabu, (03/09/2025).
Kejadian bermula pada 29 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WITA,Sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi DA 8026 FH diamankan saat tengah mengangkut ratusan karung pupuk bersubsidi yang diduga akan didistribusikan tidak sesuai ketentuan.
Saat petugas Unit 3 Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan patroli di Jalan Transos, Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Petugas mendapati sebuah truk dengan bak tertutup terpal hijau yang terlihat mencurigakan.
“Setelah dihentikan dan diperiksa, sopir mengaku mengangkut pupuk subsidi berupa 60 karung Pupuk NPK Phonska masing-masing seberat 50 kilogram, serta 100 karung Pupuk Urea masing-masing seberat 50 kilogram,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.MED.KOM.
"Petugas kemudian meminta sopir membuka terpal penutup bak. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa muatan truk tersebut memang berisi pupuk bersubsidi sebagaimana diakui sopir" lanjutnya.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, kasus ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi.
Polisi menegaskan, pupuk bersubsidi seharusnya hanya disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data resmi. Penyalahgunaan distribusi pupuk dapat merugikan petani kecil serta mengganggu stabilitas sektor pertanian.
Saat ini, truk beserta barang bukti pupuk bersubsidi telah diamankan di Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.(@Wawan)