PERMAHI Banjarmasin Soroti Kegagalan Sistemik Pengawasan Angkutan Barang: Regulasi Kuat, Sanksi Tumpul

Lensa Kalimantan
, 10/09/2025 05:55:00 PM WIB Last Updated 2025-10-09T10:57:24Z
---

 


"KAJIAN ATAS KEGAGALAN SISTEMIK PENGAWASAN ANGKUTAN BARANG DI BANJARMASIN"


​BANJARMASIN – Kamis, ( 09/2025), Kajian kritis yang dilayangkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Banjarmasin beberapa waktu lalu telah membuka diskursus penting mengenai efektifitas hukum di Kota Banjarmasin.


Maraknya pelanggaran jam operasional oleh angkutan barang bertonase berat bukanlah sekadar isu ketertiban lalu lintas, melainkan sebuah simptom dari kegagalan sistemik yang mencakup aspek legislasi, eksekutif, dan pengawasan.


​Laporan analisis ini bertujuan untuk membedah secara terstruktur akar persoalan tersebut, sejalan dengan pokok-pokok pikiran yang telah diadvokasikan oleh PERMAHI.


​1. Kerangka Hukum Formil: Paradoks Regulasi Komprehensif dan Sanksi Impoten


​Secara formil, Banjarmasin memiliki hierarki peraturan yang tampak ideal. Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 hadir sebagai lex superior yang menjadi payung hukum utama, sementara Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 8 Tahun 2022 berfungsi sebagai peraturan teknis pelaksana atau lex inferior.​Namun, di sinilah letak paradoksnya:


•​Kekuatan Perwali: Aturan dalam Perwali bersifat konkret dan imperatif, dengan jelas menetapkan larangan waktu operasional. Secara normatif, aturan ini sudah memadai.


•​Kelemahan Perda: Perda No. 1 Tahun 2025, yang seharusnya memberikan kekuatan memaksa (coercive power), justru memiliki kelemahan substansial pada Bab Ketentuan Pidana. Sanksi yang dirumuskan merupakan "pasal keranjang" yang bersifat umum, tidak memiliki efek jera (deterrent effect), dan gagal merumuskan pertanggungjawaban korporasi secara spesifik.


​Analisis yuridis menunjukkan bahwa sekalipun aturan teknisnya jelas, landasan sanksi yang tumpul pada peraturan yang lebih tinggi menjadikannya impoten saat diimplementasikan.


​2. Disfungsi Implementasi oleh Eksekutif (Dinas Perhubungan)


​Kritik PERMAHI terhadap kinerja Dinas Perhubungan sangat relevan jika dilihat dari perspektif hukum administrasi negara. Dishub, sebagai organ eksekutif, mengalami apa yang dapat disebut sebagai disfungsi implementasi.


​Fungsi pengawasan dan penindakan yang mereka lakukan cenderung bersifat reaktif dan seremonial (melalui operasi gabungan insidental), bukan proaktif dan sistematis. 


Ketiadaan strategi pengawasan yang berkelanjutan dan terukur menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadikan Perwali yang ada terdegradasi menjadi sekadar paper tiger atau macan kertas, persis seperti yang diungkapkan PERMAHI.


​3. Defisiensi Fungsi Legislasi dan Pengawasan (DPRD)

​Sebagai representasi kedaulatan rakyat, DPRD mengemban dua fungsi sentral yang dalam kasus ini menunjukkan adanya defisiensi:


1. ​Fungsi Legislasi: DPRD turut bertanggung jawab atas lahirnya produk hukum (Perda No. 1 Tahun 2025) yang cacat substansi pada bagian sanksi. 

Kegagalan merumuskan sanksi yang tegas dan menyasar korporasi menunjukkan lemahnya kepekaan legislatif terhadap akar masalah sesungguhnya.


2. ​Fungsi Pengawasan: Ini adalah kegagalan yang paling kentara. DPRD memiliki instrumen pengawasan seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP), hak interpelasi, dan pembentukan panitia khusus. 

Namun, instrumen-instrumen ini tampak tidak digunakan secara optimal untuk menekan eksekutif (Dishub) agar menjalankan tugasnya dengan benar.


Kesenyapan DPRD dalam merespons isu publik ini dapat diartikan sebagai pembiaran terhadap disfungsi eksekutif.


Posisi kritis yang diambil oleh PERMAHI sangat esensial sebagai motor kontrol sosial. Analisis ini mengonfirmasi bahwa masalah angkutan barang di Banjarmasin bukanlah pelanggaran sporadis, melainkan hasil dari sebuah siklus kegagalan sistemik.


​Langkah advokasi selanjutnya dapat difokuskan pada tiga tuntutan utama dari Pjs. Ketua Umum PERMAHI, Mahfujatun Munir, S. H., M. H.:


1. ​Judicial Review/Legislative Review: Mendorong revisi Perda No. 1 Tahun 2025 untuk memasukkan bab sanksi administratif dan pidana yang spesifik, bertingkat, dan menargetkan korporasi.


2. ​Penguatan Pengawasan Kelembagaan: Menuntut DPRD untuk secara aktif menggunakan hak pengawasannya dan mempublikasikan hasil evaluasi kinerja Dinas Perhubungan.


3. ​Transparansi Kinerja Eksekutif: Mendesak Dishub untuk mempublikasikan data pelanggaran dan penindakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas publik.


​Perjuangan ini bukan lagi sekadar menuntut jalanan yang tertib, melainkan menuntut agar hukum benar-benar berfungsi dan berwibawa di Kota Banjarmasin.(@M.SMDR)

Komentar

Tampilkan

Terkini