Polres HSU Limpahkan Oknum PNS Tersangka Pencabulan Anak ke Kejaksaan

Lensa Kalimantan
, 3/12/2026 02:32:00 PM WIB Last Updated 2026-03-12T07:32:01Z
---

AMUNTAI, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri HSU, Kamis (12/3/2026).


Tersangka diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BH (46), warga Desa Sungai Pandan Hilir, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU.


Kapolres HSU melalui Kasat Reskrim Polres HSU menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.


"Hari ini Unit 4 PPA Sat Reskrim telah melaksanakan giat pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri HSU nomor B-500/O.3.14/EKu.1/03/2026," ujar perwakilan Sat Reskrim Polres HSU dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/16/VIII/2025/SPKT/POLRES HSU pada 13 Agustus 2025 lalu. Tersangka BH diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 418 Ayat (2) huruf (b) KUHPidana sesuai UU No. 1 Tahun 2023.


"Proses penyidikan telah dilakukan secara maksimal hingga dinyatakan tuntas. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini, maka tanggung jawab penanganan perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan," lanjutnya.


Pelimpahan ini menjadi komitmen Polres HSU dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Hulu Sungai Utara dengan semboyan "Lidik Maksimal, Sidik Tuntas".(hmspolreshsu)

Komentar

Tampilkan

Terkini